Sulawesi Utara Jadi Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan Terintegrasi ATR/BPN–KPK
MANADO — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Provinsi Sulawesi Utara sebagai daerah percontohan (pilot project) transformasi layanan pertanahan terintegrasi, sebagai upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus mencegah praktik korupsi di sektor strategis tersebut.
Isi Berita:
Penetapan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara yang digelar di Wisma Negara, Selasa (12/5/2026). Program ini melibatkan sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat reformasi layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa penunjukan Sulut sebagai wilayah percontohan diharapkan mampu menjadi model nasional dalam peningkatan kualitas layanan pertanahan.
“Karena ini bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, kita berharap dapat menjadi best practice untuk diterapkan secara luas di seluruh Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan,” ujarnya.
Sebelumnya, program serupa telah lebih dulu dijalankan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Inisiatif kolaborasi ini digagas oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak Oktober 2025 sebagai langkah konkret memperkuat transformasi layanan di daerah.
Menurut Andi Tenri Abeng, pelibatan pemerintah daerah menjadi kunci dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini kerap menjadi sumber konflik dan hambatan pembangunan.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengakui bahwa persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus berulang. Oleh karena itu, penguatan pelayanan publik di sektor ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mencegah korupsi.
“Kami sepakat untuk mendahulukan permasalahan pertanahan. Fokusnya adalah mendorong perbaikan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.
Ia memaparkan, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni peningkatan layanan pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah konkret yang didorong adalah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses masyarakat.
Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah segera bergerak menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Saya ingin persoalan tanah segera diselesaikan. Jangan hanya mengeluh tanpa aksi. Momentum ini harus dimanfaatkan karena KPK dan ATR/BPN hadir membawa solusi,” tegasnya.
Rakor tersebut juga menghasilkan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen itu ditandatangani oleh Gubernur Sulut bersama seluruh kepala daerah serta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Selain penandatanganan komitmen, forum ini turut membahas sembilan program kerja sama yang difokuskan pada pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui pembenahan sistem layanan pertanahan yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. (*rls)
Editor: Basribas



