Sulbarpos.com, Mamuju – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat terus mengintensifkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL), sebagai langkah konkret menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang digelar Senin (2/6), Tim Patroli Jalan Raya (PJR) menjaring sembilan kendaraan yang kedapatan melanggar batas dimensi dan muatan.
Para pengemudi kendaraan tersebut langsung diberikan teguran tertulis sebagai bentuk sanksi administratif, sekaligus diingatkan akan risiko kecelakaan akibat beban berlebih.
Namun, penindakan tidak menjadi satu-satunya fokus. Petugas juga aktif memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pengendara mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL, baik terhadap keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya.
Kasat PJR Polda Sulbar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif yang mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, strategi yang mengombinasikan penindakan dan edukasi ini diharapkan mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat di masyarakat.
Ditlantas Polda Sulbar berkomitmen untuk terus menghadirkan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Langkah proaktif seperti ini dinilai lebih efektif untuk jangka panjang ketimbang penindakan semata. Harapannya, kesadaran para pengemudi akan meningkat, sehingga angka kecelakaan akibat kendaraan ODOL dapat ditekan secara signifikan di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Humas Polda Sulbar