POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Aksi perkelahian yang dipicu emosi sesaat berujung pada pembakaran satu unit sepeda motor di Jalan Masdar, Desa Kenje, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat dini hari (26/12).
Peristiwa tersebut langsung ditangani aparat kepolisian dari Polsek Campalagian bersama jajaran Polres Polman.
Informasi kejadian diterima polisi sekitar pukul 00.15 WITA. Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Campalagian bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi terduga pelaku.
Kapolsek Campalagian, IPTU H. Harifuddin, menjelaskan bahwa sepeda motor yang dibakar diketahui milik Nasaruddin (20), warga Kecamatan Campalagian.
Sementara terduga pelaku pembakaran berinisial Samsir alias Aco (34), warga Desa Kenje, Kecamatan Campalagian.
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, insiden bermula ketika sekelompok pemuda sedang berkumpul di sebuah barbershop di sekitar lokasi kejadian.
Menjelang tengah malam, datang kelompok lain yang kemudian memicu cekcok dan keributan.
Situasi memanas hingga salah satu kelompok memilih meninggalkan lokasi, namun sepeda motor milik korban tertinggal.
Diduga tersulut emosi, terduga pelaku kemudian meluapkan amarahnya dengan membakar sepeda motor tersebut. Api dengan cepat menghanguskan kendaraan roda dua itu dan membuat warga sekitar panik.
Sekitar pukul 01.00 WITA, personel Polres Polman turun langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Sementara itu, pemilik sepeda motor secara resmi telah membuat laporan polisi di Polres Polman sebagai dasar proses hukum.
Saat ini, terduga pelaku bersama salah satu saksi telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif guna mengungkap secara utuh motif serta peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan pembakaran dan perusakan barang milik orang lain merupakan perbuatan pidana yang tidak dapat ditoleransi.
Setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera sekaligus menjamin rasa keadilan bagi korban.
Polres Polman juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum agar situasi kamtibmas di wilayah Polewali Mandar tetap aman, tertib, dan kondusif. (*Bsb)
Editor: Basribas




