Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Polewali Mandar kembali menyeret nama seorang pemuda yang dikenal berprofesi sebagai kontraktor. AW alias P, 31 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan dua orang yang lebih dulu diamankan dengan barang bukti sekitar satu gram sabu.

Penetapan AW sebagai tersangka menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Polewali Mandar. Sebelumnya, polisi menangkap dua warga Kecamatan Polewali berinisial C dan AG.

Dari tangan keduanya, petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta alat isap. Pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut kemudian mengarahkan penyidik kepada AW yang disebut sebagai pihak yang memberikan sabu kepada mereka.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan AW. Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika yang dikaitkan dengan tersangka tersebut diduga diperoleh dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kanit 1 Satresnarkoba Polres Polewali Mandar, Ipda Irfan, mengatakan AW bersama C dan seorang rekannya berinisial A sebelumnya melakukan perjalanan ke luar daerah untuk mengambil narkotika tersebut.

“AW bersama C dan rekannya A menjemput sabu dari luar kota,” ujar Irfan. Sabtu (26/09/2026)

Dalam pemeriksaan, penyidik menyebut sabu tersebut diduga dibeli untuk digunakan sendiri dan bukan dengan tujuan diedarkan. Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian perolehan narkotika tersebut, termasuk asal-usul barang yang dibawa dari luar daerah.

Informasi penyidik juga menyebut AW telah menggunakan narkotika sejak sekitar 2021, atau ketika pandemi Covid-19 berlangsung.

AW sendiri diketahui bekerja sebagai kontraktor. Ia juga pernah dipercaya menjadi ketua panitia pembangunan atau revitalisasi salah satu sekolah di Polewali Mandar.

Nama AW juga dikenal sebagai anak dari seorang kontraktor di Kabupaten Polewali Mandar. Namun, latar belakang pekerjaan maupun keluarganya tersebut tidak berkaitan dengan pembuktian unsur pidana dan masih terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Komisi II DPRD Polman Evaluasi Pembatasan BBM Subsidi, Kuota Truk Roda 8 Disesuaikan

Kasus ini kini masih berada dalam proses penyidikan. Polisi tidak hanya mendalami keterlibatan AW, tetapi juga menelusuri jalur perolehan narkotika yang diduga berasal dari luar wilayah Sulawesi Barat.

Langkah tersebut penting untuk mengungkap secara utuh mata rantai peredaran narkotika sekaligus memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Atas perkara tersebut, AW alias P dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114. Ancaman pidana akan bergantung pada pasal yang terbukti serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum.

Polisi memastikan penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Penetapan tersangka terhadap AW juga tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Seluruh informasi mengenai dugaan kepemilikan, penggunaan, maupun perolehan narkotika dalam berita ini merujuk pada keterangan penyidik sebagaimana disampaikan dalam proses penanganan perkara. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah. (*bas)

Editor: Basribas

Iklan