Shared Berita

Sulbarpos.com , Jakarta — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, potensi zakat di Indonesia masih sangat mungkin ditingkatkan. Apalagi, saat ini sudah ada 512 Badan Amil Zakat, 49.132 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 145 Lembaga Zakat dan 10.124 amil.

“Dengan sumber daya yang besar, saya optimis pengumpulan zakat di Indonesia akan terus meningkat,” ucap Waryono dikutip dari kemenag.go.id , Kamis (24/8/2023).

Baca Juga  Menuju Satu Data Indonesia, Diskominfo Sulbar Utus Tim Lakukan Pelatihan di Yogyakarta

Menurutnya, potensi zakat di Indonesia yang sangat besar telah mencapai Rp327 triliun pertahun. Angka potensial ini hampir menyamai anggaran pemerintah untuk perlindungan sosial 2022 yang mencapai Rp431,5 triliun.

Waryono berharap pemberdayaan zakat fokus pada tiga hal. Pertama, mewujudkan mukmin yang kuat imam dan ekonomi. Kedua, penguatan intelektual. Ketiga, penguatan teknologi.

“Ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama. Jika ini dapat dilakukan, Insya Allah zakat akan menjadi bagian strategis yang tidak hanya membantu negara secara langsung tapi juga dirasakan oleh Masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, tercatat ada kurang lebih 10,7juta mustahik di Indonesia dengan potensi zakat mencapai Rp327 triliun. Menurut Waryono, perlu dilakukan Pemetaan agar penyaluran dana zakat tepat sasaran. Dia juga mengingatkan bahwa kemiskinan tidak hanya mengenai persoalan ekonomi, namun juga melibatkan sektor lain, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan lainnya.

Baca Juga  Perayaan Ulang Tahun ke-484 Mamuju, Pj Gubernur dan Kapolda Sulbar Perkenalkan Wisata Baru "Puncak Sukun Bhayangkara 78"

“Saya harap lembaga zakat dapat memetakan wilayah kerja masing-masing. Jangan sampai ada mustahik yang overlapping dalam menerima bantuan. Penyaluran zakat harus tepat sasaran. Jangan sampai satu keluarga mendapatkan bantuan yang sama,” sebutnya.

“Melalui dana zakat, kita dapat melahirkan keluarga atau generasi masa depan yang thayyibah, bukan generasi yang lemah. Zakat dalam rukun Islam posisinya di tengah, sehingga dapat memengaruhi ke atas dan ke bawah,” sambungnya.

Sebagai regulator, Kemenag bersama Lembaga Zakat harus dapat menjaga kepercayaan Masyarakat, terutama para muzaki. Sehingga mereka dengan kesadaran dan penuh semangat mau berzakat.

“Pengelolaan zakat juga harus transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan terstandar secara global,” pungkasnya.

(Sulbarpos/Red)

 

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??