Shared Berita

Oleh: Adam Jauri

 

Sulbarpos.com — Ada beberapa deretan problema buruh yang kami catat untuk bagaimana kemudian pemerintah dapat membaca serta menindak dengan tegas kejadian-kejadian pelik yang dialami oleh kaum buruh. Namun bagi kami di GMNI Cabang Mamuju ada tiga poin pokok yang menjadi sorotan utama diantaranya;

Contoh saja ada istilah “Loading” dimana sistem loading itu menguras energi serta mengambil banyak waktu kaum buruh, namun hal ironinya buruh tidak dibayar, padahal bila kita cermati sistem loading merupakan bagian daripada kerja itu sendiri.

Harusnya pemerintah turun kelapangan lalu membuat sebuah aturan untuk menghapus sistem loading atau paling tidak sistem loading masuk dalam bagian lembur supaya buruh dapat upah tambahan.

Poin Kedua yang kami soroti ialah persoalan anak-anak yang dipekerjakan menjual dipinggiran jalan. Dimana anak-anak yang berusia 12 tahun kebawah tersebut harus menikmati masa kanak-kanaknya serta menyantap pendidikan yang layak sebagaimana anak-anak tidak termasuk kedalam bagian dari angkatan kerja yang sudah sangat jelas diatur didalam Undang-undang Ciptakerja.

Poin kedua ialah persoalan sistem outsourching, dimana pekerja outsourching kerap kali tidak mendapat perhatian oleh pemerintah, bisa saja karena pekerja outsourching adalah pekerja tidak tetap.  Namun hemat kami dari GMNI Cabang Mamuju,  kalau pekerja outsourching juga harus diberikan upah yang setara (gaji perhari harus sama) dengan pekerja tetap, karena pekerjaan mereka sama beratnya dengan pekerja tetap.

Bagi kami solusinya ialah pemerintah harus sigap serta gerak cepat dengan langkah konkretnya yaitu pemerintah pusat sampai pemerintah daerah melakukan sidak disemua perusahaan kemudian pemerintah pusat atau minimal pemerintah daerah membuat suatu produk hukum bagi persoalan buruh terkhusus di tiga poin diatas.

Baca Juga  Komitmen Indonesia Nol Emisi Karbon 2060 Melalui Sulbar “Sepekan Menanam Mangrove"

 

Penulis adalah Ketua Cabang GMNI Mamuju

Iklan