Transformasi ATR/BPN Dimulai, Menteri Nusron: Rakyat Adalah Raja yang Harus Dilayani

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan transformasi pelayanan dan organisasi untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur, serta berorientasi pada masyarakat. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

SURABAYA, Sulbarpos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memasuki fase transformasi organisasi dan pelayanan publik. Perubahan tersebut diarahkan untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, transparan, serta berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Komitmen tersebut ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (18/7/2026).

“Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan menjadi kata kunci utama,” tegas Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, transformasi yang tengah dijalankan bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, tetapi merupakan upaya membangun budaya pelayanan publik yang lebih profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan reformasi pelayanan pertanahan hanya dapat terwujud apabila didukung tiga pilar utama, yakni penguatan organisasi, penyempurnaan tata laksana melalui standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Pada aspek organisasi, Kementerian ATR/BPN akan mengubah pola kerja Kantor Pertanahan dari pendekatan berbasis bidang atau tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Melalui sistem tersebut, setiap Kepala Seksi diharapkan memahami secara menyeluruh persoalan pertanahan di wilayah tanggung jawabnya sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, dan dekat dengan masyarakat.

“Tujuannya agar pelayanan publik lebih mudah diukur. Setiap Kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat dan tepat,” ujar Nusron.

Di sektor pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga mulai menerapkan prinsip first in, first out, yakni setiap permohonan yang masuk lebih dahulu wajib diselesaikan lebih dahulu. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan sekaligus menghilangkan praktik pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga  Kanwil BPN Sulbar Perkuat Akuntabilitas, Fredy Marfin Ikuti Evaluasi Kinerja Triwulan II ATR/BPN

Selain itu, masyarakat juga akan memperoleh kepastian waktu melalui penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, sehingga proses pengukuran bidang tanah tidak lagi bergantung pada ketidakpastian jadwal petugas.

Tak hanya itu, layanan peralihan hak atas tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lama sepuluh hari kerja. Untuk mendukung percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip fiktif positif, yakni seluruh proses pelayanan harus memiliki batas waktu, indikator yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan,” jelas Menteri Nusron.

Dalam arahannya, Nusron juga memberikan perhatian serius terhadap penguatan integritas aparatur. Seluruh pegawai ATR/BPN akan mengikuti pelatihan manajemen risiko sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia mengingatkan seluruh Kepala Kantor Pertanahan agar menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan.

“Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan,” tegasnya di hadapan para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Menutup arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh agenda transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada akhirnya bermuara pada satu tujuan besar, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian berkas, tetapi juga dari sikap aparatur dalam melayani setiap pemohon dengan ramah, jujur, dan penuh empati.

“Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, turut memaparkan progres pelaksanaan program strategis serta capaian kinerja jajaran BPN Jawa Timur kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima.

Baca Juga  Kanwil BPN Sulbar Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Evaluasi Semester I 2026

Transformasi yang kini dijalankan Kementerian ATR/BPN diharapkan menjadi tonggak reformasi pelayanan pertanahan nasional. Dengan sistem kerja yang lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan diharapkan semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum di bidang agraria. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan