Shared Berita
Table of contents: [Hide] [Show]

Sulbarpos.com, Pasangkayu — Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Barat mengecam dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan Tribun-Sulbar.com di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Wartawan bernama Taufan itu diduga mengalami tindakan pemukulan saat menghadiri undangan klarifikasi atau mediasi di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Pasangkayu, Jumat (18/9/2026) pagi.

Dugaan kekerasan tersebut terjadi setelah pemberitaan yang dibuat Taufan sebelumnya viral dan menuai keberatan dari pihak sekolah.

Ketua IWO Sulbar, Muh. Said, menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan persoalan serius karena kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan secara profesional dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Muh. Said dalam pernyataan sikap IWO Sulbar.

Menurut dia, UU Pers telah mengatur mekanisme terkait kegiatan jurnalistik, termasuk bagaimana masyarakat dapat menyampaikan keberatan terhadap suatu pemberitaan.

Karena itu, menurut IWO Sulbar, keberatan terhadap produk jurnalistik semestinya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan dengan tindakan kekerasan.

IWO Sulbar menyebut dugaan pemukulan terhadap wartawan di Pasangkayu sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

“Bagi IWO, kasus yang menimpa rekan wartawan di Pasangkayu adalah bentuk pembungkaman terhadap pers,” ujar Muh. Said.

IWO Sulbar meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Penanganan, kata dia, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Kronologi Dugaan Pemukulan

Berdasarkan keterangan Taufan yang disampaikan melalui pernyataan tertulis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, peristiwa bermula ketika dirinya mendapat undangan dari pihak sekolah untuk menghadiri klarifikasi atau mediasi terkait pemberitaan yang sebelumnya diterbitkannya.

Baca Juga  Marwah Parlemen Dipertaruhkan: KOMRAK Minta BK DPRD Polman Tak Tutup Mata

Taufan mengaku datang ke sekolah dengan niat baik untuk memberikan ruang klarifikasi sekaligus memenuhi hak jawab pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut.

Sesampainya di lokasi, Taufan masuk ke sebuah ruangan bersama salah seorang staf guru. Keduanya sempat berbincang dalam suasana santai.

Tak lama kemudian, seorang pria yang disebut bernama Umar datang mengantar istrinya yang merupakan salah seorang guru di sekolah tersebut. Umar kemudian bergabung dalam perbincangan bersama Taufan.

Menurut keterangan Taufan, dalam pertemuan tersebut Umar mengaku sebagai bagian dari keluarganya. Namun, pembicaraan kemudian beralih pada persoalan pemberitaan yang dibuat Taufan.

Umar disebut mempermasalahkan isi pemberitaan dan meminta agar hal tersebut dipertanggungjawabkan.

Taufan mengaku kemudian mendapat ucapan yang dinilainya sebagai ancaman.

“Siapa pun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar, sebagaimana dikutip dari pernyataan tertulis AJI Kota Mandar.

Taufan mengatakan dirinya tidak terlalu menanggapi ucapan tersebut. Dalam perbincangan itu, Umar juga disebut menuding berita yang dibuat Taufan sebagai berita hoaks.

Taufan membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan pemberitaan yang dibuatnya berdasarkan keterangan narasumber yang diperolehnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Situasi kemudian memanas.

Menurut Taufan, Umar tiba-tiba berdiri dan diduga melayangkan pukulan ke arahnya. Seorang guru yang berada di lokasi sempat menahan tindakan tersebut.

Namun, Taufan menyebut Umar kembali melakukan pemukulan. Taufan kemudian mengaku menangkis pukulan menggunakan tangan kirinya.

“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” kata Taufan.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga Taufan keluar dari ruangan.

Menurut pengakuannya, Umar kembali menunjuk-nunjuk dirinya dan menantangnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.

Baca Juga  Polres Pasangkayu Lakukan Tradisi Penjemputan Bintara Remaja Polri 

IWO Minta Kasus Diusut

IWO Sulbar menegaskan bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam UU Pers.

Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan kekerasan yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

IWO juga mendorong agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan secara proporsional sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan objektif.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian organisasi profesi wartawan di Sulawesi Barat.

IWO Sulbar berharap penanganan kasus dilakukan secara terbuka berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, sehingga fakta sebenarnya mengenai dugaan kekerasan tersebut dapat terungkap dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (*)

Iklan