Sulbarpos.com, Mamuju – Rencana konferensi pers yang dijanjikan Gakkumdu Bawaslu Mamuju pada Senin, 28 Oktober 2024, terkait penghentian kasus dugaan pelanggaran netralitas Camat Kalumpang, Bram Tosuly, tidak terealisasi.
Ketidakhadiran ini mengecewakan publik dan para wartawan yang telah menunggu penjelasan resmi terkait kasus yang menuai kontroversi ini.
Sejumlah wartawan yang mendatangi Kantor Bawaslu Mamuju pada hari yang dijadwalkan mendapati bahwa konferensi pers tidak kunjung dilaksanakan. Ketidaktepatan waktu ini pun menciderai kepercayaan publik yang berharap penjelasan Bawaslu terkait keputusan Gakkumdu menghentikan laporan pelanggaran netralitas yang menimpa Bram Tosuly.
Saat dikonfirmasi terkait penundaan ini, Komisioner Bawaslu Mamuju Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Ikhsan, menjelaskan bahwa konferensi pers tertunda karena mereka masih menunggu kesiapan dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kita tinggal menunggu waktu dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk menggelar konferensi pers,” ujar Ikhsan.
Penundaan ini menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang telah menanti kejelasan. Kasus Bram Tosuly menjadi perhatian publik karena dugaan pelanggaran netralitasnya berpotensi memengaruhi integritas pejabat di tengah iklim politik yang memanas menjelang Pilgub Sulawesi Barat 2024.
Keputusan Gakkumdu untuk menghentikan kasus ini tanpa penjelasan terbuka dinilai meredupkan upaya transparansi. Masyarakat berharap Bawaslu dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang jujur dan adil.
(*/Tm)