Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Pemerintah pusat terus mempercepat langkah pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra. Salah satu fokus utamanya adalah kepastian lahan untuk hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak.

Komitmen ini ditegaskan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra, yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (26/01/2026).

Dalam forum strategis lintas kementerian dan daerah tersebut, Wamen Ossy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN siap berada di garda terdepan dalam memastikan percepatan penyediaan tanah pascabencana berjalan tepat sasaran, legal, dan berpihak pada masyarakat.

“ATR/BPN bersama Kantor Pertanahan akan terus bergerak seirama dengan pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif, terutama dalam penyediaan lahan huntap,” tegas Ossy.

Wamen Ossy memaparkan bahwa percepatan penyediaan lahan huntap dan huntara dapat dilakukan melalui berbagai skema yang sah secara hukum. Lahan dapat bersumber dari hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN, maupun tanah adat, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lahan yang berasal dari BUMN, Ossy menjelaskan bahwa proses pelepasan hak harus disertai persetujuan pelepasan aset negara. Sementara itu, lahan milik pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, statusnya langsung menjadi tanah negara, sehingga mempercepat tahapan berikutnya.

Setelah lahan tersedia, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi huntap, sekaligus menetapkan calon penerima manfaat. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan bila diperlukan, khususnya apabila lokasi berasal dari kawasan perkebunan yang dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman.

Baca Juga  Dialog Penguatan Internal Polri: Harmonisasi Masyarakat Kaltim Menuju Indonesia Emas 2045

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran tanah, hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat terdampak.

Menurut Wamen Ossy, percepatan teknis harus dibarengi dengan komunikasi publik yang tepat. Sosialisasi kepada masyarakat menjadi faktor krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status dan jenis hak atas tanah yang akan diterima.

“Apa pun mekanisme yang dipilih, harus disertai komunikasi dan sosialisasi yang jelas. Masyarakat perlu memahami secara utuh hak atas tanah yang akan mereka peroleh,” ujarnya.

Klasifikasi Tanah Pascabencana: Negara Hadir Lindungi Hak Rakyat

Dalam Rakor tersebut, Ossy juga menjelaskan klasifikasi tanah pascabencana yang diterapkan Kementerian ATR/BPN. Pertama, tanah musnah, yakni tanah yang secara fisik hilang akibat bencana. Untuk kategori ini, diperlukan SK Penetapan Tanah Musnah, yang umumnya selaras dengan kategori kerusakan berat versi BNPB maupun Satgas.

Kedua, tanah terdampak, yaitu tanah yang secara fisik masih ada namun mengalami kerusakan. Dalam kondisi ini, negara tetap menjamin pengakuan dan perlindungan hak masyarakat.

“Setelah inventarisasi dan plotting ulang, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti apabila sertipikat lama hilang, serta melakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” jelas Ossy.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

Turut hadir pula para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta kepala daerah dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, yang menjadi wilayah prioritas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Melalui Rakor ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan perannya sebagai institusi kunci dalam memastikan pemulihan pascabencana tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah, yang menjadi fondasi utama kebangkitan ekonomi dan sosial masyarakat.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Gelar Rakortekrenbang Sulbar 2024

Dengan sinergi lintas sektor dan dukungan kebijakan pertanahan yang adaptif, pemerintah optimistis proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatra dapat berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan