Sedang Mengurus Sertipikat Tanah? Cek Dulu Biayanya, ATR/BPN Ingatkan Tarif Resmi Bisa Diakses Masyarakat

Masyarakat yang mengurus layanan pertanahan kini dapat mengecek tarif resmi melalui PP Nomor 128 Tahun 2015 dan aplikasi Sentuh Tanahku untuk pelayanan yang transparan.(foto:istimewa)
Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Masyarakat yang akan mengurus layanan pertanahan, seperti pendaftaran sertipikat, balik nama, hingga pengukuran tanah, diimbau memahami terlebih dahulu besaran biaya resmi yang berlaku. Langkah ini penting untuk memastikan proses pelayanan berjalan transparan, menghindari kesalahpahaman, sekaligus mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah melalui regulasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, setiap pemohon dapat mengetahui komponen biaya serta cara penghitungannya sebelum mengajukan permohonan layanan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum mengenai tarif pelayanan pertanahan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut memuat secara rinci rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga proses peralihan hak atas tanah.

“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya layanan peralihan hak atas tanah dihitung menggunakan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000. Ketentuan tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme penetapan biaya sehingga lebih mudah dipahami.

Baca Juga  Rapim ATR/BPN Digeber! Nusron Wahid Targetkan Berkas Pertanahan 2025 Nol, Tenggat Waktu Dipercepat

Selain tarif layanan utama, regulasi tersebut juga mengatur komponen biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Di antaranya meliputi biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam proses pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Achmad.

Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan mengetahui biaya resmi sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengurus hak atas tanah dengan lebih tenang sekaligus terhindar dari informasi yang menyesatkan atau pungutan yang tidak sesuai aturan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, ATR/BPN juga menyediakan fitur simulasi perhitungan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperkirakan biaya layanan secara mandiri sebelum datang ke Kantor Pertanahan.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.

ATR/BPN mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi layanan pertanahan melalui saluran resmi, baik melalui Kantor Pertanahan maupun aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga proses pengurusan dokumen pertanahan dapat berlangsung lebih mudah, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan