Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Komitmen memperkuat kualitas pelayanan publik kembali ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar. Dalam evaluasi hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Kantah Polewali Mandar berhasil meraih kategori Kualitas Pelayanan Baik.

Kegiatan penyampaian hasil penilaian tersebut berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju. Forum evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sulawesi Barat, Fredy Marfin, serta menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, yang memaparkan hasil penilaian sekaligus menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap pelayanan publik.

Dalam pemaparannya, Ombudsman menyoroti sejumlah indikator pelayanan publik, mulai dari standar pelayanan, sistem pengaduan masyarakat, transparansi informasi hingga kepatuhan terhadap prosedur pelayanan. Penilaian ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap lembaga pemerintah menghadirkan pelayanan yang profesional dan bebas dari praktik maladministrasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, hadir langsung bersama jajaran pejabat pengawas mengikuti kegiatan tersebut. Agenda ini juga dihadiri seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat sebagai bagian dari upaya evaluasi dan perbaikan layanan pertanahan secara berkelanjutan.

Hasil penilaian tahun 2025 menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Polewali Mandar berhasil mempertahankan kinerja pelayanan dengan memperoleh kategori Kualitas Pelayanan Baik. Capaian ini dinilai sebagai bukti komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi pertanahan yang lebih responsif dan akuntabel.

Kartini menegaskan, hasil evaluasi dari Ombudsman tidak hanya menjadi indikator penilaian kinerja, tetapi juga menjadi bahan refleksi untuk terus melakukan pembenahan layanan kepada masyarakat.

“Evaluasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi layanan, serta memastikan setiap pelayanan pertanahan berjalan cepat, tepat, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga  Rapat Pra Evaluasi Kinerja Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Triwulan IV, Bukti Nyata Komitmen Lakukan Peningkatan Kinerja

Ia menambahkan, Kantah Polewali Mandar akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di sektor pertanahan.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Kanwil BPN Sulawesi Barat juga mendorong seluruh Kantor Pertanahan di daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, membangun sistem pelayanan yang transparan, serta memperkuat integritas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah maupun badan yang diberi tugas pelayanan kepada masyarakat.

Penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, bebas penyimpangan, serta memberikan perlindungan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan. (*Mul)

Editor: Basri Bas

Iklan