Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Pemerintah terus memacu langkah menuju swasembada pangan sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya memperkuat tiga instrumen utama perlindungan lahan pertanian, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Penegasan itu disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026). Ia menekankan bahwa keberhasilan swasembada pangan sangat bergantung pada konsistensi menjaga lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.

“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus dijaga agar tidak terus beralih fungsi,” tegas Nusron.

Komitmen tersebut selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada 2029. Namun, capaian saat ini dinilai masih jauh dari target.

Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03 persen dari luas LBS. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angkanya lebih rendah lagi, yakni sekitar 41,22 persen. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

“Revisi RTRW harus segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” ujar Nusron.

Sebagai langkah percepatan, pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan ini dinilai penting sebagai dasar hukum sementara, sembari menunggu proses revisi tata ruang yang masih berjalan.

Baca Juga  Anggota DPRD Sulbar Kunjungi SMA Negeri 1 Mamasa

Selain itu, pengendalian alih fungsi lahan sawah juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Dalam kebijakan ini, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi instrumen utama untuk menjaga keberlanjutan lahan pangan nasional.

Saat ini, peta LSD telah ditetapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan, sebelum akhirnya menjangkau 17 provinsi lainnya secara bertahap.

“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Nusron.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan