Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com— Pemerintah terus menunjukkan keseriusan dalam menata sektor pertanahan secara lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Hal itu tercermin dari langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar yang menggelar rapat strategis pembahasan hasil inventarisasi tanah terindikasi terlantar, Selasa (5/5/2026).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari proses pendataan lapangan yang sebelumnya telah dilakukan secara menyeluruh terhadap sejumlah bidang tanah di wilayah Polewali Mandar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kartini T, didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Nazaruddin, serta dihadiri jajaran pejabat pengawas dan fungsional yang terlibat dalam proses inventarisasi.

Dalam arahannya, Kartini menegaskan bahwa keterbukaan menjadi kunci utama dalam setiap tahapan penanganan tanah terlantar. Ia menilai, transparansi hasil identifikasi sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Setiap proses harus berjalan transparan agar hasil inventarisasi ini benar-benar menjadi pijakan dalam penanganan tanah terlantar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Rapat berlangsung dalam suasana kondusif dan produktif dengan fokus utama pada pemaparan data hasil inventarisasi, sekaligus perumusan langkah strategis ke depan. Forum ini juga dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi guna memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai peruntukan dan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Nazaruddin menegaskan bahwa kegiatan inventarisasi tidak berhenti pada tahap pendataan, melainkan menjadi bagian integral dari upaya pengendalian serta pencegahan potensi sengketa pertanahan di daerah.

“Penanganan tanah terindikasi terlantar harus dilakukan secara sistematis dan terukur agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” jelasnya.

Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar menegaskan komitmennya dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan, menjaga kepastian hukum, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset tanah untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Baca Juga  BBM Langka di Polman, HMI Curiga Ada Permainan Distribusi: Kuota Ada, Tapi Hilang di Jalan

Upaya tersebut juga sejalan dengan komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan