LKPPH DPN PERMAHI Soroti Tata Kelola Anggaran Kanwil Kemenag Sulbar, Siap Laporkan ke Kementerian Agama RI

Sekretaris Direktur LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, yang menilai terdapat sejumlah kegiatan pengadaan dan penggunaan anggaran di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Lembaga Kajian dan Pengawasan Pengembangan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI melontarkan sorotan tajam terhadap tata kelola anggaran di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat.

Organisasi tersebut bahkan menyatakan siap melaporkan sejumlah dugaan persoalan pengelolaan anggaran kepada Kementerian Agama Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Direktur LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, yang menilai terdapat sejumlah kegiatan pengadaan dan penggunaan anggaran di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Menurut Wahyullah, laporan yang tengah disiapkan akan memuat berbagai dugaan persoalan, mulai dari dugaan pengondisian proyek di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar hingga dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Kami meminta Kementerian Agama RI segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pengadaan yang menjadi sorotan masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik yang semakin luas,” tegas Wahyullah. Sabtu (6/6/2026)

Salah satu yang menjadi perhatian LKPPH DPN PERMAHI adalah pengadaan mobiler pada satuan kerja Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun anggaran 2025.

Menurutnya, terdapat sejumlah item pengadaan yang dinilai tidak menjelaskan secara spesifik merek barang dalam dokumen anggaran sehingga berpotensi menimbulkan dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan barang yang direalisasikan.

Ia mencontohkan, pengadaan perangkat seperti laptop dengan nilai anggaran tertentu yang tidak mencantumkan spesifikasi dan merek secara jelas dapat memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian harga dengan kualitas barang yang dibeli.

Selain itu, LKPPH DPN PERMAHI juga menyoroti pengadaan videotron di aula Kanwil Kemenag Sulbar yang disebut menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Pengadaan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan, baik dari sisi spesifikasi, harga maupun urgensi pelaksanaannya di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Pimpin Rakerpim Triwulan I 2026, Bupati Polman Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan Daerah

“Pengadaan videotron dengan nilai ratusan juta rupiah perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui spesifikasi, harga dan manfaatnya, terlebih ketika pemerintah sedang mendorong efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyullah mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyoroti besarnya alokasi anggaran yang dikelola pada bagian tata usaha Kanwil Kemenag Sulbar dalam periode 2025 hingga 2026 yang disebut mencapai sekitar Rp37,4 miliar.

Anggaran tersebut, kata dia, mencakup berbagai kegiatan seperti revitalisasi gedung kantor, pembangunan dan perbaikan pagar, aula, ruangan kerja, perawatan kendaraan dinas roda dua dan roda empat, perjalanan dinas, kegiatan dialog, hingga pembangunan fasilitas pendukung seperti gazebo.

Menurut LKPPH DPN PERMAHI, sejumlah kegiatan tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaannya, terutama di tengah kebijakan penghematan belanja negara yang sedang dijalankan pemerintah.

Selain meminta audit investigatif, LKPPH DPN PERMAHI juga mendesak Kementerian Agama RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan Kanwil Kemenag Sulbar. Organisasi tersebut menilai langkah tegas perlu diambil apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Kami tidak ingin Kementerian Agama tercoreng oleh berbagai dugaan yang terus berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, kami meminta Menteri Agama RI bertindak tegas dan transparan dalam menindaklanjuti laporan yang akan kami sampaikan. Kami juga sedang menelusuri adanya indikasi dugaan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah kegiatan tersebut,” katanya.

LKPPH DPN PERMAHI menegaskan bahwa langkah pelaporan yang akan dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran negara. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan,” tutup Wahyullah.

Baca Juga  Kapolda Bersama Forkopimda Antar Kepergian Wapres RI ke Jakarta

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan LKPPH DPN PERMAHI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan