Menteri ATR/BPN Ajak Masyarakat Segera Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengajak masyarakat segera menyertipikatkan tanah wakaf untuk melindungi aset umat dari sengketa. Sebanyak 1.032 sertipikat diserahkan dalam ICOP 2026 di Jakarta. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna melindungi aset umat dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Dalam sambutannya, Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset publik yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan umat. Karena itu, keberadaannya harus dijaga dan dilindungi melalui kepastian hukum.

“Acara ini memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan, agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik dan aset umat. Jika aset publik hilang, maka yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujarnya.

Menurut Nusron, sertipikasi tanah menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, negara memberikan pengakuan sekaligus jaminan perlindungan atas tanah wakaf sehingga pemanfaatannya dapat terus berlangsung untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengamankan aset umat, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat pada kesempatan tersebut. Jumlah itu terdiri atas 251 sertipikat untuk wilayah Banten, 687 sertipikat untuk Jawa Barat, dan 94 sertipikat untuk DKI Jakarta.

Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sementara tiga lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.

Nusron menekankan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf perlu terus dilakukan. Pasalnya, tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik berupa sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan.

Baca Juga  Korban Longsor Mamasa Berterima Kasih Didatangi PJ Gubernur Sulbar

Karena itu, ia mendorong para wakif, nazir, dan pengelola lembaga keagamaan agar segera mengurus sertipikasi tanah wakaf yang dikelolanya.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya menjaga dan mengamankan aset umat.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga semakin tinggi,” tuturnya.

Sementara itu, Presiden Universitas Darunnajah, Hadiyanto Arief, menyatakan bahwa wakaf memiliki peran penting sebagai fondasi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Menurutnya, kepastian hukum yang diperoleh melalui sertipikat tanah membuka peluang pengelolaan aset pendidikan yang lebih berkelanjutan.

“Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT,” ujar Hadiyanto.

ICOP merupakan agenda tahunan yang tahun ini memasuki penyelenggaraan keempat. Pada ICOP 2026, tema wakaf diangkat sebagai fokus utama melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertipikasi tanah wakaf.

Acara turut dihadiri Presiden Darunnajah, Sofwan Manaf; Rektor Universitas Darunnajah, Much Hasan Darojat; perwakilan Kementerian Agama, mahasiswa Universitas Darunnajah, serta ribuan penerima sertipikat wakaf.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut, hadir pula Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. (*rls)

Baca Juga  Polairud Polda Sulbar Gelar Klinik Apung di Pulau Karampuang Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Pesisir

Editor: Basribas

Iklan