Diduga Terindikasi Love Scamming, Imigrasi Jambi Deportasi WNA Asal China dari Tebo
JAMBI, Sulbarpos.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GO (34) setelah ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan penipuan berkedok asmara atau love scamming. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap perkenalan melalui media sosial yang berpotensi berujung pada tindak kejahatan lintas negara.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, mengungkapkan bahwa GO telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (14/6/2026) sebagai bentuk tindakan administratif keimigrasian.
“Yang bersangkutan sudah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu kemarin,” ujar Petrus kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang warga asing yang beberapa kali terlihat keluar masuk wilayah Kabupaten Tebo. GO diketahui menyewa tempat tinggal di daerah tersebut dan diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial D yang berdomisili di Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
“Berawal dari kecurigaan warga bahwa ada warga negara asing yang bolak-balik dan menyewa tempat tinggal di Tebo,” kata Petrus.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo segera mendatangi lokasi dan mengamankan GO untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, GO mengaku datang ke Indonesia hanya untuk menemui perempuan yang dikenalnya tersebut. Namun, petugas menemukan sejumlah aplikasi kencan (dating apps) di telepon genggam miliknya yang memunculkan dugaan adanya keterkaitan dengan modus love scamming.
“Di handphone-nya ditemukan aplikasi dating lain yang digunakan untuk berkenalan. Dari hasil wawancara dan temuan itu, muncul indikasi yang bersangkutan terkait jaringan love scamming,” jelas Petrus.
Berdasarkan data keimigrasian, GO masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B1 melalui layanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA). Ia tiba melalui Bandara Kualanamu pada 31 Mei 2026, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jambi dan menuju Kabupaten Tebo melalui jalur darat.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Jambi menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tindakan deportasi ke negara asalnya.
Selain melakukan penindakan terhadap WNA tersebut, pihak Imigrasi juga memberikan edukasi kepada perempuan yang ditemui GO mengenai bahaya modus love scamming yang kerap menyasar korban melalui media sosial.
Petrus mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal secara daring, terlebih jika diiming-imingi hadiah, pekerjaan, atau ajakan bepergian ke luar negeri.
“Jangan sampai menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat harus berhati-hati apabila berkenalan dengan seseorang melalui media sosial, apalagi jika dijanjikan sesuatu atau diajak ke luar negeri,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi dan media sosial tidak hanya membuka ruang komunikasi yang lebih luas, tetapi juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dengan berbagai modus baru.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, menjaga data pribadi, serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing maupun dugaan penipuan daring. (*rls)
Editor: Basribas



