Audit PTSL Jadi Sorotan, BPN Sulbar Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pertanahan yang Akuntabel
MAMUJU, Sulbarpos.com – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Barat menjadi sorotan melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Audit tersebut menyasar pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2025 dan 2026 sebagai langkah penguatan pengawasan sekaligus memastikan program strategis nasional itu berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Audit yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat pada Senin (22/6/2026) itu dipimpin langsung oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Bagus Suseno, bersama tim auditor.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program strategis di bidang pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin, menegaskan bahwa audit bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan juga sarana pembinaan yang mendorong peningkatan kualitas layanan dan tata kelola pertanahan.
“Pelaksanaan audit ini merupakan momentum yang sangat penting untuk melakukan evaluasi sekaligus penyempurnaan terhadap pelaksanaan program PTSL. Kami menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen mendukung seluruh proses audit secara terbuka, kooperatif, serta profesional,” ujar Fredy dalam sambutannya.
Ia menambahkan, jajaran BPN Sulawesi Barat siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan selama proses audit berlangsung. Menurutnya, pengawasan yang efektif akan memperkuat integritas lembaga sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.
Suasana kegiatan berlangsung serius namun konstruktif. Sejumlah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten se-Sulawesi Barat turut hadir bersama pejabat administrator, pejabat pengawas, serta pegawai yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program PTSL.
Audit ini menjadi perhatian karena PTSL merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Melalui program tersebut, pemerintah berupaya mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh sehingga dapat mengurangi potensi sengketa sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Dengan adanya pengawasan yang intensif melalui ADTT, pelaksanaan PTSL di Sulawesi Barat diharapkan semakin berkualitas, transparan, dan tepat sasaran. Selain menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah, program ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
Audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal ATR/BPN ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap tahapan pelaksanaan program strategis nasional harus berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat luas. (*rls)
Editor: Basribas



