DPRD Polman Soroti Pelayanan RSUD Andi Depu, Pasien Tanpa Identitas Tetap Harus Mendapatkan Hak Kesehatan
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Komitmen menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, meminta RSUD Andi Depu memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak mendapatkan layanan medis hanya karena terkendala dokumen administrasi kependudukan.
Sorotan tersebut disampaikan Fahry dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Polewali Mandar bersama pihak RSUD Andi Depu yang berlangsung di ruang rapat komisi, Selasa (28/7/2026).
Ia mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit dalam menangani pasien yang tidak memiliki identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun dokumen administrasi lainnya.
Fahry mengungkapkan, terdapat kasus seorang pasien yang sempat mengalami hambatan pelayanan karena belum memiliki dokumen identitas. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pasien tersebut berasal dari keluarga yang juga belum memiliki kelengkapan administrasi kependudukan.
“Karena tidak memiliki identitas, pasien tersebut sempat tidak terlalu dilayani karena menunggu dokumen identitas,” ungkap Fahry dalam rapat tersebut.
Menurut Fahry, persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pertolongan medis, terlebih dalam kondisi darurat. Ia menegaskan, masyarakat tidak pernah menginginkan dirinya jatuh sakit, sehingga ketika membutuhkan layanan kesehatan, negara harus hadir memberikan perlindungan.
“Bagaimana biasanya pihak rumah sakit menangani persoalan tersebut? Apakah ada kebijakan khusus?” tanya Fahry.
Ia menjelaskan, kasus masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan masih cukup banyak ditemukan.
Dalam beberapa kondisi, pemerintah desa bahkan bersedia memberikan keterangan bahwa pasien tersebut benar merupakan warga yang berdomisili di wilayahnya, sembari membantu proses pengurusan dokumen administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Andi Depu, dr. Irwandi Muis, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama, terutama bagi pasien yang masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (UGD).
“Berdasarkan SOP standar pelayanan UGD, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien terlebih dahulu tanpa melihat persoalan administrasi. Pelayanan kesehatan harus tetap didahulukan,” jelas dr. Irwandi.
Ia mengatakan, selama ini pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan apabila terdapat dukungan keterangan dari pemerintah desa maupun aparat setempat yang mengetahui identitas pasien. Namun, ia tidak menampik masih terdapat kemungkinan perbedaan pemahaman di tingkat pelaksana pelayanan.
“Terkadang informasi yang disampaikan oleh staf berbeda. Jika persoalan seperti ini sampai kepada saya, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dr. Irwandi juga menyampaikan bahwa RSUD Andi Depu telah menangani berbagai kasus pasien tanpa kelengkapan administrasi, termasuk pasien dengan kondisi darurat yang membutuhkan tindakan medis segera.
“Beberapa kasus, seperti pasien korban penikaman, tetap kami tangani dan kami lakukan operasi. Bahkan ada beberapa pasien yang sampai sekarang kami belum mengetahui apakah keluarganya akan membayar atau tidak,” ujarnya.
Rapat tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran pelayanan kesehatan agar mengedepankan prinsip kemanusiaan.
DPRD Polman berharap koordinasi antara rumah sakit, pemerintah desa, dan instansi terkait terus diperkuat agar masyarakat, terutama kelompok rentan, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi. (*Mull)
Editor: Basribas



