Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Polewali Mandar terkait polemik distribusi LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan di Kecamatan polewali  berlangsung panas. Kuasa Hukum Agen PT Hapsa Utama Gas, Amin Sangga, memilih meninggalkan ruang rapat setelah mempertanyakan legal standing pihak yang mengajukan persoalan tersebut.

RDP yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Polman itu dipimpin Ketua Komisi II, Amir, didampingi anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Dinar, dan Fraksi Demokrat, Abd. Muin.

Forum tersebut turut dihadiri Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Polman beserta jajaran pengurus dan Tim Advokasi Hukum IJS Polman, Kabid Standardisasi Perlindungan Konsumen Disperindagkop, mantan Kadis Perindagkop Andi Candra Sigit, mantan Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Syarifuddin, serta Lurah Takatidung.

Namun, jalannya RDP berubah tegang ketika Amin Sangga menyatakan tidak dapat melanjutkan pembahasan dan kemudian meninggalkan ruangan.

Usai keluar dari ruang rapat, Amin memberikan penjelasan kepada awak media. Ia menyebut persoalan yang dibahas berkaitan dengan laporan seorang warga yang merasa terjadi peralihan secara sepihak dalam pengadaan LPG kepada perusahaan yang menjadi kliennya.

Menurut Amin, dalam forum tersebut muncul berbagai keterangan dari sejumlah pihak. Namun, ia menilai keterangan yang disampaikan belum memiliki relevansi langsung dengan persoalan yang dipersoalkan terhadap perusahaan kliennya.

“Menurut kami, ini tidak ada relevansinya dengan apa yang disoal dengan perusahaan milik klien kami. Karena yang datang mempersoalkan ini adalah atas nama Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat wilayah Polewali Mandar. Sementara yang menjadi korban di sini adalah individu, dalam hal ini atas nama Pak Sofian,” ujar Amin.

Baca Juga  BBM Menghilang di Polman! DPRD ‘Ultimatum’ SPBU, CCTV Diminta Dibuka—Siapa Bermain di Balik Kelangkaan?

Amin kemudian mempertanyakan kapasitas organisasi dalam membawa persoalan yang menurutnya menyangkut kepentingan individu.

Ia menilai, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan pribadi seseorang, maka pihak yang bersangkutan semestinya hadir dan menyampaikan langsung kepentingannya.

“Semestinya kalau memang pribadinya yang diini, maka personnya yang akan memberikan ini. Karena bicara legal standing itu kalau dia atas nama organisasi harus jelas,” tegasnya.

Menurut Amin, perbedaan posisi hukum tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya memilih tidak melanjutkan RDP.

Ia bahkan menyebut telah memenuhi permintaan terkait legal standing dari pihaknya, tetapi mempertanyakan legal standing pihak yang membawa persoalan tersebut ke forum DPRD.

“Saya diminta legal standing saya munculkan, tapi legal standing-nya dia tidak bisa dimunculkan. Nah, itu,” katanya.

Sebelumnya, Ketua IJS Polman, Syukur, selaku pemohon RDP, menyayangkan keputusan kuasa hukum agen meninggalkan ruang rapat.

Syukur menegaskan, RDP tersebut diajukan untuk mengungkap fakta dan mencari kejelasan mengenai persoalan distribusi LPG 3 kilogram yang berkaitan dengan pangkalan Sofyan sebagai salah satu penerima manfaat.

“Kami mengajukan RDP di DPRD untuk mencari kebenaran data dan keadilan bagi pihak pangkalan dan masyarakat yang tercatat dalam pangkalan Sofyan selaku penerima manfaat Gas LPG 3 Kg. Sangat disayangkan sikap kuasa hukum agen justru seperti itu,” ungkap Syukur.

Sementara itu, Tim Advokasi Hukum IJS Polman, Yusril Maricar, menduga walk out yang dilakukan Amin Sangga terjadi akibat adanya kesalahpahaman mengenai agenda RDP.

Menurut Yusril, pihak agen diduga mengira forum tersebut merupakan bagian dari proses mediasi atas surat somasi yang sebelumnya pernah dilayangkan IJS.

Padahal, kata dia, RDP merupakan forum resmi kelembagaan DPRD.

“Lagipula, IJS menginginkan yang hadir adalah jajaran manajemen agen secara langsung, bukan diwakili oleh kuasa hukum,” terang Yusril.

Menyikapi situasi tersebut, Komisi II DPRD Polman memutuskan menjadwalkan kembali RDP kedua guna mempertemukan seluruh pihak secara langsung.

Baca Juga  DPRD Polman Dorong Pembenahan Strategis, LKPJ 2025 Jadi Momentum Percepatan Pembangunan

DPRD juga menegaskan agar pada agenda berikutnya manajemen Agen PT Hapsa Utama Gas hadir secara langsung dan tidak kembali diwakili kuasa hukum.

Selain itu, DPRD Polman akan menghadirkan Arnita selaku pengelola Pangkalan Sofyan/Arnita untuk menggali lebih jauh akar persoalan distribusi LPG 3 kilogram tersebut.

RDP lanjutan diharapkan mampu mempertemukan seluruh pihak dan membuka secara terang persoalan yang selama ini menjadi polemik, khususnya terkait mekanisme pengadaan, distribusi, serta kedudukan masing-masing pihak dalam penyaluran LPG 3 kilogram kepada masyarakat.

Dengan demikian, pernyataan mengenai “legal standing” yang menjadi alasan utama kuasa hukum agen meninggalkan ruang RDP kini menjadi salah satu titik penting yang akan diuji dalam forum DPRD berikutnya. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan