Banggar DPRD Polman Bongkar Rapuhnya APBD 2025: Belanja Pegawai 41,76 Persen, Utang Tembus Rp67 Miliar

Laporan Banggar disampaikan Juru Bicara Banggar Iqram Akbar Ersani dalam Rapat Paripurna DPRD Polman. (Poto : Basribas)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Polewali Mandar menyoroti sejumlah persoalan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025, mulai dari tingginya belanja pegawai, besarnya kewajiban daerah yang masih mencapai lebih dari Rp67 miliar, hingga belum optimalnya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan tersebut disampaikan dalam Laporan Akhir Banggar terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan Juru Bicara Banggar, Iqram Akbar Ersani, pada Rapat Paripurna DPRD Polewali Mandar, Jumat (31/7/2026).

Dalam laporannya, Banggar mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, DPRD menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh dijadikan tujuan akhir pengelolaan keuangan daerah.

Banggar menilai hasil pemeriksaan BPK harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menyempurnakan tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

Salah satu perhatian utama DPRD adalah komposisi belanja daerah yang dinilai belum ideal. Belanja pegawai masih mencapai 41,76 persen dari total belanja daerah, sementara belanja modal hanya 8,95 persen. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih besarnya alokasi anggaran untuk kebutuhan birokrasi dibandingkan belanja pembangunan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Banggar juga menyoroti masih adanya kewajiban pemerintah daerah yang mencapai lebih dari Rp67 miliar, sementara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) setelah koreksi tercatat sekitar Rp23,52 miliar. Menurut DPRD, penyelesaian kewajiban tersebut harus menjadi prioritas agar tidak membebani struktur APBD pada tahun anggaran berikutnya.

Di sektor pendapatan, Banggar mengakui realisasi PAD telah melampaui target. Meski demikian, DPRD menilai masih banyak potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), retribusi parkir khusus, serta layanan persampahan.

Baca Juga  Presiden Angkat Dokter Ahli Utama, Bupati Polman Lantik 23 Pejabat Fungsional

Untuk meningkatkan penerimaan daerah, Banggar mendorong pemerintah daerah melakukan inovasi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi dengan memanfaatkan teknologi seperti tapping box, mobile POS, tapping printer, dan sistem e-retribusi agar pengelolaan PAD lebih efektif dan transparan.

Banggar juga menemukan masih adanya persoalan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran. Pergeseran anggaran melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dinilai menunjukkan proses perencanaan belum sepenuhnya didukung data yang valid. Selain itu, DPRD masih menemukan kesalahan pembayaran, kelebihan pembayaran, hingga transaksi yang tidak didukung bukti yang memadai.

Menurut Banggar, kondisi tersebut dipengaruhi oleh lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, pengawasan yang belum optimal, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta penganggaran yang belum sepenuhnya berbasis kinerja.

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pendapatan daerah tercatat sekitar Rp1,630 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai sekitar Rp1,612 triliun, sehingga menghasilkan surplus sekitar Rp18,66 miliar. Pembiayaan penerimaan tercatat sekitar Rp5,98 miliar, sedangkan Silpa setelah koreksi sebesar Rp23,52 miliar.

Atas hasil pembahasan tersebut, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati substansi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah rekomendasi.

Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja ASN, meningkatkan kompetensi aparatur pengelola keuangan, memperkuat koordinasi dan pengawasan, menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, serta menerapkan prinsip pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, tertib, ekonomis, efektif, dan efisien.

DPRD juga meminta pemerintah daerah memenuhi ketentuan mandatory spending, termasuk menekan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen serta meningkatkan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen.

Selain itu, Banggar mendorong percepatan penyelesaian seluruh kewajiban daerah, optimalisasi tindak lanjut rekomendasi BPK, revitalisasi database pembangunan melalui program Polman Satu Data, serta memprioritaskan anggaran pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti penanganan sampah, banjir, Anak Tidak Sekolah (ATS), dan percepatan penurunan prevalensi stunting.

Baca Juga  Pelayanan Haji Polman Tetap Prima: Fahri Fadly Tegaskan Tak Boleh Ada Pengurangan Fasilitas

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Banggar juga mengusulkan agar DPRD mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengkaji secara mendalam berbagai potensi PAD sehingga dapat menghasilkan rekomendasi strategis dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Melalui laporan akhir yang ditandatangani Ketua DPRD Polewali Mandar Fahry Fadly bersama Wakil Ketua H. Amiruddin dan Imam Singkarru tersebut, DPRD menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran, tetapi dari sejauh mana setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan