29 Anggota DPRD Polman Teken Usulan Pansus PAD, Celah Kebocoran Pajak Jadi Sorotan
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — DPRD Kabupaten Polewali Mandar mendorong pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebanyak 29 dari 40 anggota DPRD Polman menandatangani usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pengawasan Peningkatan PAD.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Polewali Mandar, Jumat (31/7/2026), yang digelar dalam rangka penyampaian laporan akhir Badan Anggaran sekaligus persetujuan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025.
Usulan pembentukan Pansus dibacakan anggota DPRD Polman dari Fraksi Golkar, Fatahuddin, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Polman Fahry Fadly, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Amiruddin. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan forum dan diterima untuk diproses sesuai mekanisme DPRD.
Langkah DPRD ini dilatarbelakangi perhatian terhadap kontribusi PAD yang dinilai masih perlu terus diperkuat. Dalam dokumen usulan, DPRD mencatat rata-rata kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah dalam lima tahun terakhir berada di kisaran 15 persen. Sementara pada 2025, kontribusinya meningkat menjadi 20,11 persen.
Meski mengalami peningkatan, DPRD menilai masih terdapat kesenjangan atau gap antara potensi riil pendapatan daerah dengan realisasi penerimaan pada sejumlah sektor strategis.
Sektor yang menjadi perhatian antara lain pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi parkir, retribusi pasar hingga pemanfaatan aset daerah.
DPRD menduga masih terdapat sejumlah titik rawan yang berpotensi menyebabkan penerimaan daerah tidak optimal.
Beberapa persoalan yang diidentifikasi dalam usulan Pansus antara lain validitas data potensi yang belum memadai, ketidaksesuaian data objek dan subjek pajak, belum optimalnya penggunaan alat perekam transaksi, masih ditemukannya transaksi tunai tanpa pencatatan resmi, serta lemahnya pengawasan terhadap kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Manajemen pengelolaan pendapatan yang dinilai belum sepenuhnya profesional juga menjadi perhatian DPRD.
Pembentukan Pansus diarahkan bukan sekadar mengejar peningkatan angka PAD, tetapi membongkar titik-titik rawan dalam sistem pemungutan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Pansus akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap sistem dan tata kelola pemungutan PAD pada seluruh OPD pengampu pendapatan.
Pertama, mengidentifikasi titik rawan serta modus kebocoran pada seluruh OPD pengampu PAD.
Kedua, melakukan audit dan uji petik terhadap kepatuhan penggunaan teknologi pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk tapping box dan sistem pembayaran cashless.
Ketiga, menyusun rekomendasi teknis dan kebijakan untuk menutup celah kebocoran sekaligus mendorong pencapaian target PAD secara maksimal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan potensi ekonomi yang berada di wilayah Polewali Mandar benar-benar tercatat sebagai penerimaan daerah.
Tidak hanya pajak dan retribusi, aset milik pemerintah daerah juga masuk dalam ruang lingkup pengawasan Pansus.
DPRD akan mendorong inventarisasi menyeluruh terhadap aset daerah yang belum produktif. Aset tersebut nantinya akan dikaji untuk melihat peluang pemanfaatan secara ekonomis sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
Pansus juga akan mengevaluasi kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga, termasuk mengkaji kembali kontrak kerja sama yang telah berjalan.
Pada sektor pajak dan retribusi, Pansus direncanakan melakukan uji petik serta inspeksi lapangan untuk memverifikasi data omzet dan potensi riil wajib pajak.
Sementara dari sisi teknologi, DPRD akan melihat integrasi data antara Bapenda, penyedia aplikasi atau vendor tapping box dan bank pengelola kas daerah.
Dalam dokumen usulan, Pansus direncanakan memiliki masa kerja selama empat bulan sejak ditetapkan melalui rapat paripurna.
Keanggotaannya akan berasal dari perwakilan lintas komisi dan fraksi DPRD Kabupaten Polewali Mandar secara proporsional.
Untuk mendukung tugasnya, Pansus juga dapat melibatkan tim ahli independen, pakar hukum keuangan daerah dan tenaga spesialis teknologi informasi.
DPRD menegaskan, optimalisasi PAD merupakan bagian penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Peningkatan PAD diharapkan dapat memperluas ruang pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Dengan dukungan 29 anggota DPRD, usulan pembentukan Pansus tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme internal DPRD, termasuk pembahasan melalui Badan Musyawarah (Bamus), sebelum masuk pada tahapan penetapan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Jika terealisasi, Pansus Optimalisasi Pengawasan Peningkatan PAD akan menjadi salah satu instrumen DPRD untuk menguji secara langsung sejauh mana potensi pendapatan daerah telah dikelola, dipungut dan disetorkan secara transparan serta akuntabel. (*Mull)
Editor: Basribas



