Pengukuran Tanah Terjadwal Kini Diterapkan di 400 Kantor BPN, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari
JAKARTA, Sulbarpos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal di seluruh Indonesia. Hingga 3 Agustus 2026, kebijakan tersebut telah diterapkan di sekitar 400 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian kepada masyarakat sejak permohonan pengukuran bidang tanah diajukan. Masyarakat kini dapat mengetahui kapan petugas ukur akan datang ke lokasi tanah yang diajukan untuk diukur.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Melalui layanan tersebut, Kantor Pertanahan menetapkan batas waktu pelayanan sejak permohonan pengukuran diterima. Masa tunggu kedatangan petugas ukur ke lokasi bidang tanah ditargetkan paling lama tujuh hari.
Tidak berhenti pada kepastian jadwal pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga menetapkan batas waktu penyelesaian hasil pengukuran. Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal dalam waktu lima hari.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran tanah secara nasional saat ini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari.
Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mampu memenuhi target tersebut. Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kantor-kantor tersebut melalui penambahan sumber daya manusia agar pelayanan dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sementara itu, rata-rata waktu penyelesaian hasil pengukuran secara nasional tercatat mencapai 6,2 hari. Angka tersebut masih akan terus ditekan hingga memenuhi target penyelesaian maksimal lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” tegas Nusron.
Menurutnya, penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, dan terukur. Kepastian waktu dinilai penting untuk menghindari ketidakjelasan yang selama ini dapat dirasakan masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan.
Nusron menegaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.
“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.
Dengan perluasan penerapan Pengukuran Terjadwal ke sekitar 400 Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pengukuran tanah semakin memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan. (*rls)
Editor: Basribas



