Perumahan Subsidi di Polman Masuk Radar Pengawasan, Tim Terpadu Cek Komitmen Pengembang

PemkabPolman, CampalagianResidence, PerumahanSubsidi, PengawasanPerumahan, PolewaliMandar (Poto : Basribas)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memperketat pemantauan terhadap pembangunan perumahan yang telah memperoleh izin, termasuk perumahan subsidi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengembang memenuhi kewajiban penyediaan sarana dan prasarana serta komitmen lingkungan sesuai ketentuan.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemantauan yakni Perumahan Subsidi Campalagian Residence yang dikembangkan PT Berkah Al-Gifari Utama.

Pemantauan dilakukan Tim Monitoring dan Pengawasan Terpadu Pemkab Polewali Mandar pada Rabu, 5 Agustus 2026. Tim dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Polewali Mandar, Andi Masri Masdar.

Kunjungan tersebut tidak hanya untuk melihat perkembangan fisik pembangunan perumahan, tetapi juga memperoleh data dan informasi mengenai pemenuhan berbagai komitmen yang menjadi kewajiban pihak pengembang.

Andi Masri Masdar mengatakan, monitoring dilakukan sebagai bagian dari fungsi pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan yang telah memperoleh izin dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Dalam rangka memperoleh data dan informasi pembangunan perumahan dan usaha yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, khususnya pemenuhan sarana dan prasarana yang harus disediakan,” kata Andi Masri Masdar saat berada di lokasi. Rabu (5/8/2026)

Ia menjelaskan, hasil peninjauan lapangan akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah daerah dengan pihak terkait.

Dengan demikian, setiap temuan atau kondisi yang membutuhkan tindak lanjut dapat dibahas berdasarkan data hasil pemantauan di lapangan dan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek sarana dan prasarana, tim juga memantau pemenuhan komitmen pihak pengembang atau penanggung jawab usaha sebagaimana tertuang dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Dokumen tersebut menjadi salah satu acuan dalam memastikan kegiatan pembangunan memperhatikan aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Baca Juga  Negara Hadir Pascabencana: ATR/BPN Pastikan Lahan Huntap–Huntara Siap untuk Warga Sumatera

Monitoring dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan.

Turut terlibat Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bagian Administrasi Pembangunan Setda, serta perwakilan APERSI Sulawesi Barat dan REI Sulawesi Barat.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pembangunan perumahan dilakukan dengan melihat sejumlah aspek sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Pemerintah daerah juga meminta pihak pengembang memberikan informasi yang diperlukan selama proses peninjauan berlangsung. Data tersebut selanjutnya akan dihimpun sebagai bahan evaluasi dan koordinasi untuk menentukan langkah berikutnya.

Monitoring terhadap Campalagian Residence merupakan bagian dari rangkaian pemantauan dan pengawasan pembangunan perumahan dan usaha di Kabupaten Polewali Mandar yang dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 7 Agustus 2026.

Melalui monitoring terpadu tersebut, Pemkab Polman berupaya memastikan pembangunan perumahan tidak berhenti pada pemenuhan aspek perizinan, tetapi juga berjalan sejalan dengan kewajiban penyediaan sarana dan prasarana, ketentuan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Hasil akhir monitoring nantinya menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut bersama pihak pengembang maupun instansi terkait. (*bas)

Editor: Basribas

Iklan