Kabar Baik untuk Warga Polman: Perjuangan DPRD Berbuah Manis, 2.304 Warga Dapat Jaminan Kesehatan APBN
JAKARTA, Sulbarpos.com – Upaya DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memperluas akses jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu membuahkan hasil. Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyetujui penambahan 2.304 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tambahan kuota tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat sekaligus membuka ruang fiskal bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Pembiayaan peserta yang sebelumnya berpotensi menjadi beban daerah diproyeksikan dapat mengurangi tekanan terhadap APBD lebih dari Rp1 miliar.
Kesepakatan tersebut diperoleh setelah Ketua DPRD Polman Fahry Fadly, Ketua Komisi IV Agus Pranoto, Anggota Komisi IV Rudi Hamzah, bersama jajaran Dinas Sosial Polman melakukan audiensi dengan Kementerian Sosial RI di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, rombongan DPRD Polman diterima Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono. Pertemuan itu secara khusus membahas masih adanya masyarakat Polewali Mandar yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5, tetapi belum tercakup dalam kepesertaan PBI JK yang dibiayai melalui APBN.
Ketua DPRD Polman Fahry Fadly menyampaikan bahwa hingga akhir semester pertama 2026, sekitar 76,8 persen dari 332.800 penduduk Polewali Mandar yang masuk kategori desil 1 sampai desil 5 telah memperoleh jaminan kesehatan melalui skema PBI JK APBN.
Menurut Fahry, masih terdapat masyarakat yang secara kriteria berhak memperoleh bantuan iuran, tetapi belum masuk dalam cakupan kepesertaan PBI JK APBN.
“Masih ada masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan iuran, namun belum terakomodasi. Karena itu kami datang langsung ke Kemensos untuk memperjuangkan tambahan kuota bagi masyarakat Polewali Mandar,” ujar Fahry.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Kementerian Sosial. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyetujui penambahan 2.304 peserta PBI JK APBN untuk Kabupaten Polewali Mandar.
Selain menyetujui tambahan kuota, Kementerian Sosial meminta Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terus melakukan validasi serta pemutakhiran data kemiskinan secara berkala. Pemutakhiran data dinilai penting untuk memastikan berbagai program bantuan sosial, termasuk PBI JK, diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Ketua Komisi IV DPRD Polman, Agus Pranoto, mengatakan tambahan kuota tersebut akan memberikan dampak terhadap efisiensi belanja daerah, khususnya dalam pembiayaan program Universal Health Coverage (UHC).
“Alhamdulillah, Polewali Mandar mendapat tambahan 2.304 peserta PBI JK APBN. Ini berarti beban APBD untuk pembiayaan UHC dapat berkurang lebih dari Rp1 miliar. Anggaran tersebut bisa dialihkan untuk memperkuat layanan kesehatan, termasuk peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta percepatan penurunan prevalensi stunting,” kata Agus.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Polman, Rudi Hamzah, menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.
Menurutnya, perluasan kepesertaan PBI JK bukan hanya berkaitan dengan penambahan jumlah peserta, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat kurang mampu tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat keterbatasan kemampuan ekonomi.
DPRD Polman berharap tambahan kuota PBI JK APBN tersebut segera direalisasikan sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Di sisi lain, pemerintah daerah didorong untuk terus memperbarui dan memvalidasi data penerima secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan perlindungan sosial semakin tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya ketidaksesuaian data penerima manfaat.
Tambahan 2.304 peserta PBI JK APBN menjadi langkah strategis bagi Polewali Mandar. Kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pada penguatan fasilitas kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, serta program pembangunan kesehatan lainnya.
Dengan demikian, perjuangan memperluas cakupan jaminan kesehatan tidak berhenti pada penambahan kuota. Validasi data, pengawasan pelaksanaan, dan memastikan masyarakat yang berhak benar-benar menerima manfaat menjadi pekerjaan lanjutan yang perlu dikawal bersama oleh DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. (*rls)
Editor: Basribas



