Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Jaminan kesehatan bukan sekadar kartu kepesertaan, tetapi menjadi salah satu instrumen penting agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan ketika membutuhkan. Karena itu, pemahaman publik mengenai hak, prosedur, hingga kewajiban sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi bagian yang tidak kalah penting.

Pesan tersebut mengemuka dalam workshop BPJS Kesehatan Kantor Cabang Polewali Mandar bersama para jurnalis, yang digelar di Rumah Makan (RM) Cilacap, Polewali, Jumat (18/9/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian informasi mengenai perkembangan Program JKN, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat kemitraan antara BPJS Kesehatan dan media dalam menghadirkan informasi kesehatan yang akurat, mudah dipahami, serta memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, Wahidah, mengatakan media memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat memahami berbagai kebijakan dan program JKN.

Menurutnya, penyampaian informasi yang tepat diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan program JKN, tetapi juga memahami cara memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Workshop ini kami laksanakan untuk mensosialisasikan sejumlah program dan capaian BPJS Kesehatan, sekaligus memperkuat kolaborasi bersama rekan-rekan media agar informasi yang sampai kepada masyarakat akurat dan komprehensif,” ujar Wahidah.

Dalam pemaparan tersebut, BPJS Kesehatan juga mengungkap perkembangan kepesertaan JKN di Kabupaten Polewali Mandar.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 September 2026, jumlah penduduk Kabupaten Polewali Mandar berdasarkan data Semester I Tahun 2026 tercatat sebanyak 500.462 jiwa.

Sementara jumlah peserta JKN tercatat mencapai 523.253 jiwa, sehingga secara persentase cakupan kepesertaan mencapai 104,55 persen. Adapun tingkat keaktifan peserta berada pada angka 89,58 persen.

Angka tersebut menunjukkan cakupan kepesertaan JKN di Polewali Mandar telah melampaui jumlah penduduk berdasarkan basis data yang digunakan.

Baca Juga  ASN Diduga Terlibat Pencurian Aset Pemkab Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah

Komposisi kepesertaan tersebut berasal dari sejumlah segmen. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tercatat sebanyak 300.064 jiwa.

Kemudian, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 6.688 jiwa, sedangkan PBPU yang ditanggung Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mencapai 103.684 jiwa.

Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berasal dari berbagai sektor, termasuk BUMN, swasta, TNI, Polri dan pegawai negeri tercatat sebanyak 77.944 jiwa.

Adapun peserta PBPU Mandiri mencapai 27.139 jiwa.

Komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat juga menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam workshop tersebut.

Wahidah mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar secara rutin mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran kepesertaan masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Pemkab Polman tercatat membayarkan iuran ke BPJS Kesehatan berkisar antara Rp3,8 miliar hingga Rp4 miliar per bulan. Secara total, sebanyak Rp48 miliar anggaran dialokasikan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2026 untuk memastikan masyarakat mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan,” ungkapnya.

Besarnya dukungan anggaran tersebut menunjukkan bahwa keberlangsungan kepesertaan JKN tidak hanya bergantung pada masyarakat sebagai peserta, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah melalui kebijakan dan penganggaran.

Di sisi lain, persoalan tunggakan iuran masih menjadi salah satu tantangan bagi peserta dari segmen PBPU atau peserta mandiri.

Untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan terus mengoptimalkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program tersebut dirancang untuk membantu peserta mandiri menyelesaikan tunggakan iuran melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

Wahidah menjelaskan, peserta yang memenuhi ketentuan dapat melakukan pembayaran tunggakan dengan pola cicilan sehingga beban pembayaran tidak harus diselesaikan sekaligus.

“Melalui Program REHAB, peserta dapat melunasi tunggakan iuran secara cicil, baik secara harian, mingguan maupun bulanan. Dengan demikian, peserta memiliki pilihan pembayaran yang lebih fleksibel dan dapat membantu meringankan beban finansial,” jelasnya.

Baca Juga  Dipimpin Kartini, Kantah Polewali Mandar Perkuat Kepastian Lahan dan Dorong Iklim Usaha Lebih Pasti

Program tersebut menjadi salah satu alternatif yang perlu diketahui peserta mandiri, khususnya mereka yang mengalami kendala keuangan dan memiliki tunggakan kepesertaan.

Dalam workshop itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penjelasan mengenai pemanfaatan pelayanan kesehatan dalam Program JKN.

Wahidah menegaskan, pada prinsipnya Program JKN memberikan jaminan terhadap pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar peserta selama pelayanan tersebut diberikan sesuai prosedur JKN, indikasi medis, serta ketentuan yang berlaku.

Selain pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga mendorong peserta melakukan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit sejak dini.

Sejumlah penyakit yang menjadi sasaran skrining antara lain diabetes, hipertensi, penyakit jantung iskemik, stroke, kanker leher rahim, kanker payudara, TBC, hepatitis, PPOK, talasemia, kanker usus, kanker paru, dan hipotiroid kongenital.

Namun, BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa keberadaan suatu penyakit dalam daftar skrining tidak berarti seluruh tindakan atau pengobatan terhadap penyakit tersebut otomatis ditanggung tanpa syarat.

Penjaminan pelayanan tetap mempertimbangkan status kepesertaan, indikasi medis, prosedur pelayanan dan rujukan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta ketentuan manfaat JKN.

Sejumlah pelayanan atau kondisi tertentu juga berada di luar cakupan jaminan JKN sesuai ketentuan, antara lain pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan untuk tujuan estetika atau kecantikan, pelayanan infertilitas, serta tindakan meratakan gigi atau ortodonsi kecuali memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat pengecualian untuk gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau kegiatan yang membahayakan diri, serta pengobatan komplementer, alternatif atau tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Pelayanan yang bersifat percobaan atau eksperimen, kosmetik, alat dan obat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, serta pelayanan yang telah menjadi tanggungan program jaminan lain juga memiliki ketentuan tersendiri.

Baca Juga  Petani Milenial Polman Resmi Dilantik, Siap Dorong Transformasi Pertanian Modern di Era Gen Z

Begitu pula pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, termasuk rujukan atas permintaan sendiri, pelayanan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat JKN, serta pelayanan akibat tindak pidana tertentu apabila telah dijamin melalui skema pendanaan lain.

Dengan demikian, pemahaman mengenai ketentuan JKN menjadi penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan informasi mengenai pelayanan yang dijamin maupun yang dikecualikan.

Workshop tersebut sekaligus menegaskan pentingnya peran media dalam menjembatani informasi antara penyelenggara program JKN dan masyarakat.

Informasi mengenai kepesertaan, prosedur pelayanan, pembayaran iuran, tunggakan, hingga berbagai program kemudahan perlu disampaikan secara proporsional agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar sebelum menggunakan layanan kesehatan.

Wahidah berharap hubungan antara BPJS Kesehatan dan insan pers dapat terus diperkuat sehingga pemberitaan mengenai JKN tidak berhenti pada penyampaian informasi program, tetapi juga mampu memberikan edukasi yang praktis bagi masyarakat.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat terus menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama mengenai pemanfaatan layanan kesehatan dan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan JKN,” pungkas Wahidah.

BPJS Kesehatan pada prinsipnya menjamin pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar peserta, sepanjang pelayanan tersebut diberikan sesuai prosedur JKN, berdasarkan indikasi medis, dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta memenuhi ketentuan manfaat yang berlaku.

Karena itu, peserta disarankan memastikan status kepesertaan tetap aktif dan memahami prosedur pelayanan sebelum mengakses layanan kesehatan. Pemahaman tersebut penting agar hak peserta dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus mencegah kesalahpahaman mengenai jenis pelayanan yang dijamin Program JKN. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan