WNA di Polman Jadi Sorotan! Timpora Perkuat Pengawasan, APOA Didorong Jadi Senjata Deteksi Dini

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar Rakor Timpora dengan mendorong optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai salah satu instrumen pengawasan dan deteksi dini. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, diperkuat melalui optimalisasi koordinasi lintas instansi. Langkah tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten, Kamis (6/8/2026).

Rakor yang mengusung tema “Optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)” itu berlangsung di Aula AQV Resto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali. Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, jajaran TNI-Polri, serta seluruh anggota Timpora Kabupaten Polewali Mandar.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Barat, Abdul Rahman, membuka langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Heryanu.

Dalam rakor tersebut, Heryanu menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan secara parsial oleh Imigrasi. Menurutnya, pengawasan merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota Timpora sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Pengawasan orang asing bukan semata-mata menjadi tugas Imigrasi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota Timpora sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Heryanu.

Ia mengatakan, koordinasi lintas instansi yang solid diperlukan untuk mempercepat pertukaran informasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Polewali Mandar.

Menurut Heryanu, sinergi tersebut juga menjadi bagian penting dalam mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian serta berbagai kemungkinan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, dan stabilitas daerah.

Namun, ia menekankan pengawasan terhadap WNA tetap harus dilakukan secara profesional dan humanis serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Heryanu berharap Rakor Timpora tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret, rekomendasi, dan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing.

Baca Juga  DPRD Polman Soroti Pelayanan RSUD Andi Depu, Pasien Tanpa Identitas Tetap Harus Mendapatkan Hak Kesehatan

“Saya berharap melalui rakor ini dapat dihasilkan langkah-langkah konkret, rekomendasi, dan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing. Sehingga, keberadaan warga negara asing di Kabupaten Polewali Mandar dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepatuhan hukum,” katanya.

Ia juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama seluruh anggota Timpora yang selama ini telah terjalin dalam mendukung pelaksanaan pengawasan orang asing di Polewali Mandar.

Heryanu berharap sinergi tersebut terus diperkuat sehingga pengawasan terhadap WNA dapat berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Abdul Rahman menjelaskan bahwa Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) merupakan layanan digital resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dapat digunakan masyarakat maupun pengelola tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap.

Menurutnya, optimalisasi APOA menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis informasi, khususnya dalam mendukung pemantauan keberadaan WNA di wilayah Polewali Mandar.

“Saya harap Timpora Polewali Mandar meningkatkan sinergi, koordinasi, dan kerja sama antarinstansi dalam melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Polewali Mandar,” ujar Abdul Rahman.

Selain mengoptimalkan penggunaan APOA, Timpora juga didorong memperkuat pertukaran data dan informasi antarinstansi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung deteksi dini, pencegahan, serta penanganan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui penguatan koordinasi tersebut, pengawasan orang asing di Polewali Mandar diharapkan semakin terintegrasi, sehingga keberadaan WNA dapat terpantau secara optimal sekaligus tetap memberikan ruang bagi aktivitas yang mendukung pembangunan daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan