Majene Run 2026 Jadi Momentum, Imigrasi Polman Buka Layanan Paspor Minggu Ceria

Majene Run 2026 dimanfaatkan Imigrasi Polman membuka PASPORIA. Layanan paspor elektronik hadir untuk memudahkan masyarakat Majene. (Poto : Biro Majene)
Shared Berita

MAJENE, Sulbarpos.com – Ajang Majene Run 2026 tidak hanya menjadi ruang bagi masyarakat untuk berolahraga dan menjaga kebugaran, tetapi juga dimanfaatkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Memanfaatkan momentum tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar membuka layanan Paspor Minggu Ceria (PASPORIA) di depan Stadion Parasamya Mandar, Kabupaten Majene, Minggu (9/8/2026).

Layanan PASPORIA tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan paspor elektronik (e-paspor) baru maupun penggantian paspor yang telah habis masa berlaku.

Sebanyak 30 kuota pemohon disiapkan dalam pelayanan yang digelar bersamaan dengan kegiatan Majene Run 2026. Hingga saat ditemui di lokasi pelayanan, tercatat 10 masyarakat telah mengajukan permohonan paspor.

Staf Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Muhamad Wandi, mengatakan kehadiran layanan PASPORIA di Majene merupakan bagian dari upaya Imigrasi memberikan akses pelayanan sekaligus informasi keimigrasian secara langsung kepada masyarakat.

“Pelayanan ini hadir untuk memberikan informasi sekaligus layanan pembuatan paspor bagi masyarakat Majene,” ujar Muhamad Wandi.

Ia menjelaskan, pelayanan paspor saat ini telah mengarah pada penggunaan paspor elektronik. Masyarakat yang mengajukan paspor baru maupun melakukan penggantian paspor karena masa berlakunya habis akan diarahkan menggunakan paspor elektronik sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.

Menurut Wandi, layanan PASPORIA memiliki cakupan pelayanan masyarakat di wilayah Sulawesi Barat. Sementara wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar meliputi Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa.

“Pasporia ini berlaku se-Sulawesi Barat. Untuk wilayah keimigrasian Polewali Mandar meliputi Kabupaten Polman, Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa. Namun, jika ada masyarakat dari luar wilayah, tetap kami terima,” jelasnya.

Baca Juga  Ramadan Bawa Harapan Baru, Satu Rumah Warga Campalagian Resmi Dibedah Pemkab Polman

Kehadiran layanan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai dokumen perjalanan dan prosedur permohonan paspor tanpa harus menunggu pelayanan pada hari kerja di kantor imigrasi.

Selain pelayanan permohonan paspor, petugas Imigrasi juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan, mekanisme permohonan, serta penggunaan paspor elektronik sebagai dokumen perjalanan resmi untuk ke luar negeri.

Kegiatan PASPORIA diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa paspor merupakan dokumen negara yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paspor elektronik bukan sekadar paspor dengan teknologi berbeda. E-paspor dilengkapi dengan cip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor sehingga memiliki fitur keamanan tambahan dibandingkan paspor non-elektronik.

Bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri, penting memastikan paspor masih berlaku, data identitas sesuai, serta memahami persyaratan negara tujuan.

Paspor juga bukan visa. Paspor merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan negara, sedangkan visa merupakan izin dari negara tujuan bagi warga negara asing untuk masuk atau melakukan kegiatan tertentu sesuai ketentuannya.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan paspor dengan iming-iming proses cepat atau meminta biaya di luar ketentuan resmi.

Informasi persyaratan dan pelayanan keimigrasian sebaiknya diperoleh langsung dari Kantor Imigrasi atau kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Melalui layanan jemput bola seperti PASPORIA, Imigrasi tidak hanya hadir menerbitkan dokumen perjalanan, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya dokumen keimigrasian yang sah, aman, dan digunakan sesuai aturan. (*Rsl)

Editor: Basribas

Iklan