MAJENE, Sulbarpos.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar memperluas penguatan pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Desa Binaan Imigrasi bersama Pemerintah Desa Lalatedzong, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Kamis (24/9/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat komunikasi antara jajaran Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat. Selain mendukung pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA), program tersebut juga menjadi salah satu sarana pencegahan dan pelaporan dini terhadap potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Kantor Desa Lalatedzong. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar Heryanu, Camat Sendana, Kepala Desa Lalatedzong Ridwan Maruseng, unsur TNI/Polri, perangkat desa, serta jajaran Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Heryanu, mengatakan keberadaan Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat membuat jalur komunikasi antara masyarakat desa dengan pihak Imigrasi menjadi lebih cepat dan efektif.
“Besar harapan melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini, saluran komunikasi dan koordinasi antara Kantor Imigrasi dengan pemerintah serta masyarakat desa dapat terjalin lebih cepat dan lancar,” kata Heryanu.
Menurutnya, Desa Binaan Imigrasi tidak sebatas menjadi wadah penyampaian laporan terkait persoalan keimigrasian. Pemerintah desa dan masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai berbagai layanan keimigrasian.
Heryanu menilai keterlibatan masyarakat di tingkat desa penting karena masyarakat menjadi salah satu unsur yang paling dekat dengan dinamika sosial di wilayahnya. Dengan komunikasi yang berjalan baik, informasi mengenai potensi pelanggaran keimigrasian maupun keberadaan WNA dapat lebih cepat disampaikan kepada instansi terkait.
“Diharapkan ke depan koordinasi antarinstansi dan elemen masyarakat semakin terjalin erat dan meningkat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Desa Lalatedzong, Ridwan Maruseng, menyambut baik penetapan wilayahnya sebagai Desa Binaan Imigrasi. Ia menyebut kerja sama tersebut sebagai bentuk kepercayaan sekaligus kesempatan bagi pemerintah desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai persoalan keimigrasian.
Ridwan juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Polewali Mandar yang memilih Desa Lalatedzong sebagai salah satu wilayah binaan.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan menganggap penetapan Desa Lalatedzong sebagai Desa Binaan Imigrasi merupakan suatu kehormatan dan penghargaan besar,” ujar Ridwan.
Ia berharap program tersebut tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama, tetapi terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui peningkatan akses informasi mengenai layanan keimigrasian serta edukasi mengenai potensi ancaman perdagangan orang dan persoalan lain yang berkaitan dengan keimigrasian.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Polewali Mandar bersama Pemerintah Desa Lalatedzong akan melakukan koordinasi dan pemantauan secara berkala. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kerja sama yang telah disepakati dapat berjalan secara efektif.
Kantor Imigrasi juga merencanakan pengembangan sistem atau ruang komunikasi pelaporan berbasis digital. Sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah penyampaian informasi dari pemerintah desa maupun masyarakat kepada jajaran Imigrasi.
Penguatan komunikasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan keimigrasian yang melibatkan masyarakat secara langsung. Dengan adanya jalur pelaporan yang lebih mudah, informasi mengenai potensi TPPO, TPPM maupun persoalan yang berkaitan dengan WNA diharapkan dapat ditindaklanjuti lebih cepat oleh pihak berwenang.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Lalatedzong menjadi langkah untuk mendekatkan layanan dan pengawasan keimigrasian dengan masyarakat. Pemerintah desa diharapkan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan Kantor Imigrasi, terutama dalam penyampaian informasi dan laporan yang berkaitan dengan keimigrasian.
Ke depan, keberhasilan program tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi koordinasi, keterlibatan masyarakat, serta tindak lanjut dari setiap informasi yang disampaikan. Sinergi antara Imigrasi, pemerintah desa, TNI/Polri, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pencegahan TPPO dan TPPM di wilayah Kabupaten Majene. (*rls)
Editor: Basribas




