Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar bersama DPRD Kabupaten Polewali Mandar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan dan prioritas belanja daerah Polman pada tahun mendatang.

Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Jumat sore, 14 Agustus 2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Polman. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, dan menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah bersama legislatif untuk menyatukan arah kebijakan pembangunan 2027.

Dalam Rapat Paripurna Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, mengatakan KUA-PPAS tidak dapat dipandang hanya sebagai dokumen administratif dalam proses penyusunan APBD. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi penghubung antara arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD dengan kebijakan anggaran yang nantinya dituangkan dalam Rancangan APBD 2027.

“Tahun 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029. Karena itu, RKPD 2027 diarahkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan bertumpu pada peningkatan produktivitas sumber daya manusia,” kata Samsul Mahmud.

Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi yang dikejar pemerintah daerah harus memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ukurannya bukan hanya pertumbuhan secara statistik, tetapi juga peningkatan pendapatan keluarga, terbukanya lapangan kerja, membaiknya kualitas pendidikan dan kesehatan, lingkungan yang lebih baik, serta pelayanan publik yang semakin mudah dan berkeadilan.

Samsul Mahmud juga menyampaikan sejumlah indikator pembangunan Polman yang menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Polman, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2025 mencapai 70,71 dan telah berada pada kategori tinggi.

Di sisi lain, angka kemiskinan juga menunjukkan tren penurunan. Persentase penduduk miskin turun sebesar 1,64 poin, yang berdampak pada berkurangnya jumlah penduduk miskin sekitar 7,13 ribu jiwa dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga  Malam Mencekam di Kampung Tulu: 29 Rumah Rata dengan Tanah, Kasat Reskrim Pimpin Langsung Olah TKP

Menurut Bupati, capaian tersebut patut diapresiasi sekaligus menjadi dorongan untuk bekerja lebih keras. Pemerintah daerah tidak ingin capaian pembangunan membuat seluruh pihak cepat berpuas diri karena masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan.

“Masih ada pekerjaan besar untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat daya beli, menurunkan kemiskinan ekstrem dan stunting, meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan, serta memperbaiki infrastruktur dasar dan kualitas lingkungan secara merata,” ujarnya.

Dalam kesepakatan KUA dan PPAS 2027, pendapatan daerah Kabupaten Polewali Mandar ditargetkan mencapai Rp1.545.624.334.651. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp338.515.676.312 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.207.108.658.339. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp0.

Pada sisi belanja, pemerintah daerah juga menetapkan anggaran sebesar Rp1.545.624.334.651. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.263.662.563.196, belanja modal Rp78.172.167.855, belanja tidak terduga Rp3.000.000.000, serta belanja transfer sebesar Rp200.789.603.600.

Bupati Samsul Mahmud menjelaskan, besaran pendapatan dan belanja daerah dalam KUA-PPAS 2027 berada pada angka yang sama. Dengan demikian, postur anggaran dirancang dalam kondisi berimbang dengan surplus atau defisit sebesar nol rupiah.

Begitu pula dengan pembiayaan netto yang ditetapkan nol rupiah serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan yang juga diproyeksikan nol rupiah.

“Belanja daerah tahun 2027 sama dengan jumlah pendapatan daerah. Sehingga postur KUA-PPAS 2027 dirancang berimbang. Dengan surplus atau defisit nol rupiah, pembiayaan netto nol rupiah dan SiLPA tahun berkenaan juga nol rupiah,” jelasnya.

Dengan kondisi fiskal tersebut, Pemkab Polman dituntut semakin selektif dalam menetapkan program dan kegiatan. Efisiensi anggaran, ketepatan sasaran, pencegahan tumpang tindih program serta pengukuran manfaat setiap belanja publik menjadi bagian penting dalam pelaksanaan APBD 2027.

Baca Juga  Sertifikat Halal Wajib bagi SPPG dan UMKM, Agusnia Tegaskan Komitmen Polman Jaga Kepercayaan Konsumen

Dalam arah kebijakan pembangunan 2027, Pemkab Polman menetapkan sejumlah agenda strategis. Di antaranya meningkatkan produktivitas sektor unggulan dan komoditas andalan daerah, mempercepat pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan dan penguatan tata kelola pemerintahan juga menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah.

Samsul menekankan agar seluruh proses perencanaan dan penganggaran 2027 semakin mengacu pada data serta kebutuhan nyata masyarakat. Keterbatasan kemampuan fiskal, kata dia, harus menjadi alasan bagi pemerintah untuk menyusun program secara lebih cermat, bukan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, aspirasi masyarakat yang dihimpun DPRD melalui kegiatan reses dan pokok-pokok pikiran, usulan dalam Musrenbang, janji kerja kepala daerah, pemenuhan standar pelayanan minimal hingga target RPJMD harus dipadukan dalam satu kerangka prioritas yang realistis dan terukur.

“Perencanaan dan penganggaran harus semakin berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat. Keterbatasan fiskal justru mendorong kita untuk lebih cerdas memilih program, lebih rapi menentukan lokus dan lebih tegas dalam mengukur hasil,” tegasnya.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Polman, tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 memasuki fase berikutnya. Dokumen tersebut menjadi pijakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam program serta alokasi anggaran.

Kesepakatan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar setiap rupiah anggaran daerah dapat diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

KUA-PPAS merupakan dokumen kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD yang memuat arah kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD.

Baca Juga  Kapolres Polman Pererat Kemitraan dengan Jurnalis, Komitmen Jaga Transparansi dan Sinergi Positif

Setelah kesepakatan KUA-PPAS 2027 ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar pada 14 Agustus 2026, proses selanjutnya diarahkan pada penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan