Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat ketika mengurus layanan pertanahan. Melalui inovasi Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menghadirkan layanan yang lebih mudah, terukur, dan memberikan kepastian bagi pemohon.

Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, saat mengurus proses pertanahan secara mandiri. Setelah menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), Meta langsung memperoleh informasi mengenai jadwal pengukuran dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta Agustina saat ditemui di tengah proses pengukuran bidang tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).

Bagi Meta, kepastian jadwal tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih jelas. Ia tidak perlu kembali mendatangi Kantah hanya untuk memastikan kapan petugas akan melakukan pengukuran.

Informasi jadwal yang diterima setelah tahapan pembayaran membuat dirinya dapat mempersiapkan waktu dan memastikan berada di rumah ketika petugas datang melakukan pengukuran.

“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkapnya.

Meta merupakan salah satu pemohon yang memanfaatkan transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Informasi mengenai penerapan sistem tersebut mendorong dirinya untuk segera mengurus tanah yang merupakan warisan dari kakeknya.

Ia menilai, kepastian dalam setiap tahapan pelayanan menjadi hal penting bagi masyarakat. Selain memberikan kemudahan, sistem tersebut membuat pemohon dapat mengetahui proses yang sedang dan akan dijalani tanpa harus menunggu dalam ketidakpastian.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari 2024 di JCC

Sementara itu, Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di kediaman Meta Agustina, menjelaskan bahwa sistem Pengukuran Terjadwal membuat tahapan pekerjaan petugas menjadi lebih terukur.

Menurutnya, setelah pemohon memperoleh jadwal pengukuran, petugas akan menerima surat tugas untuk melaksanakan pengukuran sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis udah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa.

Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari transformasi pelayanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan proses pertanahan yang semakin sederhana dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai waktu pengukuran, tetapi juga dapat lebih mudah mempersiapkan diri dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan.

Pengalaman Meta Agustina menjadi gambaran bahwa transformasi pelayanan pertanahan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Kepastian jadwal, kemudahan pembayaran, serta proses yang lebih terukur diharapkan dapat membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan memberikan rasa percaya kepada masyarakat.

Transformasi ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan pasti, sehingga masyarakat dapat mengurus hak atas tanah dengan lebih tenang tanpa harus menghadapi proses yang berbelit-belit. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan