JAKARTA, Sulbarpos.com – Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan dengan upacara dan pengibaran bendera. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum mempercepat perubahan pelayanan publik yang lebih pasti, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Semangat tersebut diwujudkan melalui peluncuran tiga transformasi layanan dan organisasi Kementerian ATR/BPN, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan transformasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Transformasi pertama diwujudkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui skema ini, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam lima hari.
Transformasi kedua berupa Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama dengan target penyelesaian keseluruhan proses maksimal 10 hari. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam menyelesaikan proses administrasi peralihan hak atas tanah.
Sementara transformasi ketiga menyasar tata kelola internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantah dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan diperlukan agar pelayanan publik mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pelayanan publik tidak hanya terletak pada selesainya pekerjaan administrasi, tetapi juga pada kepastian dan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Untuk memastikan transformasi berjalan dengan penuh tanggung jawab, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama turut menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani Pakta Integritas secara langsung, masing-masing dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Dirjen PHPT, Asnaedi.
Nusron mengatakan, inovasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada dasarnya berangkat dari kebutuhan masyarakat terhadap kepastian waktu dan proses pelayanan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.
Peluncuran tiga transformasi ini sekaligus menegaskan arah baru pelayanan pertanahan yang semakin mengedepankan kecepatan, kepastian, transparansi, dan akuntabilitas. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi titik penting bagi Kementerian ATR/BPN untuk terus membangun pelayanan publik yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda. (rls)
Editor: Basribas




