Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ketika informasi yang dimohonkan masyarakat tak kunjung diperoleh, jalur penyelesaian sengketa informasi menjadi salah satu mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut kini terjadi di Polewali Mandar. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (LSM Amperak) resmi mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) terhadap badan publik SDN 034 Polewali ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.

Pengajuan tersebut dilakukan setelah LSM Amperak menilai permohonan informasi yang mereka ajukan kepada pihak sekolah belum memperoleh tanggapan dan informasi sebagaimana yang diharapkan.

Permohonan penyelesaian sengketa itu disampaikan di Gedung Merah Putih, kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, yang menjadi tempat Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat berkantor, Rabu (19/8/2026).

Ketua LSM Amperak, Arwin Hariyanto, menyoroti respons badan publik SDN 034 Polewali terhadap permohonan informasi yang diajukan lembaganya. Ia menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut permintaan dokumen atau data, tetapi juga berkaitan dengan komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Menurut Arwin, pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik dan standar pelayanan kepada masyarakat semestinya menjadi bagian penting dalam pengelolaan sebuah lembaga pendidikan negeri.

“Harusnya dalam penentuan jabatan kepala sekolah, kemampuan dalam memahami keterbukaan informasi dan standar pelayanan publik juga harus menjadi bahan pertimbangan,” ujar Arwin.

Ia menilai, pejabat yang memimpin satuan pendidikan tidak hanya dituntut mampu mengelola proses pendidikan, tetapi juga memahami kewajiban pelayanan publik, termasuk memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Media Sulbar Kritik Keras Klarifikasi Sepihak PT SSI atas Insiden Mobil Pembawa Uang Terbakar: Dinilai Tidak Transparan

Sementara itu, staf Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat yang dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan LSM Amperak terkait SDN 034 Polewali.

Staf tersebut juga menjelaskan bahwa kekurangan berkas yang sebelumnya diperlukan telah dilengkapi oleh pemohon. Dengan demikian, proses administrasi permohonan telah terpenuhi dan berkas telah diregistrasi untuk selanjutnya menunggu penjadwalan persidangan.

Bagi LSM Amperak, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang tersedia secara resmi. Mereka berharap proses di Komisi Informasi dapat memberikan kepastian atas permohonan informasi yang sebelumnya telah diajukan kepada badan publik.

Persoalan keterbukaan informasi ini tampaknya tidak berhenti pada SDN 034 Polewali. Arwin Hariyanto menyebut, LSM Amperak juga tengah menyiapkan pengajuan sengketa informasi terhadap tiga sekolah tingkat SMP di Kecamatan Polewali.

Menurut dia, pengajuan tersebut akan dilakukan setelah proses sengketa informasi dengan SDN 034 Polewali memasuki tahapan persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.

“Selepas sidang PSI dengan SDN 034 Polewali, selanjutnya ada tiga SMP yang akan kami ajukan gugatan PSI di Komisi Informasi. Semoga ini bisa menjadi perhatian Pemkab Polman, khususnya Dinas Pendidikan, dalam menetapkan pejabat kepala sekolah di Polman,” pungkas Arwin.

Langkah LSM Amperak tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap pentingnya pemahaman keterbukaan informasi publik di lingkungan satuan pendidikan. Sekolah sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai mekanisme dan batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 034 Polewali belum memberikan tanggapan terkait permohonan informasi maupun pengajuan penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan LSM Amperak.

Pemberitaan ini juga menjadi ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka mengenai proses permohonan informasi yang dipersoalkan.

Baca Juga  Libur Bukan Halangan! Kantah Polman Tetap Buka Layanan, Masyarakat Tetap Terlayani

Sengketa informasi merupakan mekanisme hukum-administratif yang disediakan untuk menyelesaikan perbedaan antara pemohon informasi dan badan publik. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh badan publik. Penilaian mengenai pokok sengketa dan kewajiban para pihak akan ditentukan melalui proses penyelesaian sengketa sesuai kewenangan Komisi Informasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus SDN 034 Polewali ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang transparan, setiap badan publik dituntut mampu memberikan informasi secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, persoalan ini juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman aparatur dan pengelola satuan pendidikan mengenai keterbukaan informasi serta standar pelayanan publik, sehingga hak masyarakat atas informasi dapat dilayani secara tepat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan