POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Polewali Mandar kembali menjadi sorotan. Di tengah persoalan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran, Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, mengusulkan penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Usulan tersebut disampaikan Fahry dalam audiensi bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar, organisasi perangkat daerah terkait, serta aparat kepolisian. Pertemuan berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Polewali Mandar, Selasa (6/10/2026), setelah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menyoroti distribusi BBM dan gas LPG 3 kilogram yang diduga belum berjalan sesuai peruntukan.
Menurut Fahry, sistem ganjil-genap dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengendalikan antrean sekaligus membatasi potensi pembelian BBM bersubsidi secara berulang oleh kendaraan yang sama.
“Kalau masih tidak maksimal terkait persoalan surat edaran yang sudah diterbitkan, pemerintah daerah coba meniru daerah lain. Kemarin saya berkoordinasi dengan PT Pertamina, mereka meminta kalau bisa dilakukan juga sistem ganjil-genap,” ujar Fahry.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dapat diterapkan berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Dengan pola itu, kendaraan dengan nomor polisi tertentu hanya diperbolehkan melakukan pengisian pada hari yang telah ditentukan.
Fahry juga mengusulkan agar setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurutnya, verifikasi tersebut dapat dilakukan dengan mencocokkan identitas kendaraan dengan nomor polisi yang tertera.
“Saran saya, ganjil-genap dilengkapi dengan STNK. Terserah STNK-nya pajaknya hidup atau mati, yang penting sesuai merek motor dengan pelat nomor,” katanya.
Persoalan lain yang mencuat dalam audiensi tersebut adalah dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang dalam waktu relatif singkat.
Fahry menilai penerapan Surat Edaran (SE) pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih memiliki celah untuk disiasati. Salah satunya dengan cara melakukan pengisian berulang di SPBU yang berbeda.
Karena itu, ia meminta adanya langkah pengawasan yang lebih terukur, termasuk arahan dari aparat penegak hukum terhadap masyarakat maupun pihak lain yang tetap mengabaikan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, membenarkan adanya indikasi pengisian BBM secara berulang yang terdeteksi melalui sistem atau aplikasi Pertamina.
Menurutnya, indikasi tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak Pertamina. Namun, kepolisian membutuhkan data pendukung untuk memastikan pola pengisian tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Dari situlah saya mewakili tim yang lain meminta kepada pihak Pertamina untuk memberikan data tersebut supaya kami bisa menindaklanjuti. Jangan hanya melempar bahwa kelangkaan ini terjadi karena ada indikasi pengisian berulang kali,” kata AKP Budi Adi.
Ia menambahkan, pola pengisian berulang tidak hanya dapat dilakukan pada satu SPBU. Kendaraan yang sama berpotensi berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, kepolisian menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kader HMI Cabang Polewali Mandar, Bahtiar, meminta agar usulan penerapan sistem ganjil-genap tidak langsung diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah kecamatan.
Menurut Bahtiar, kebijakan pembatasan harus memperhitungkan kebutuhan masyarakat yang menggunakan kendaraan sebagai sarana aktivitas sehari-hari.
“Perlu dipertimbangkan juga bagaimana dengan keadaan masyarakat di kecamatan. Jangan sampai kita memberlakukan ganjil-genap tetapi justru membuat persoalan yang lebih parah,” ujarnya.
Bahtiar justru mendorong agar pengawasan terhadap surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi kelompok penerima manfaat, seperti petani, nelayan, dan pelaku industri, diperkuat.
Ia mengusulkan agar surat rekomendasi tersebut dikembangkan dalam bentuk kartu identitas penerima yang dilengkapi foto. Dengan mekanisme itu, petugas SPBU dapat melakukan verifikasi secara langsung untuk memastikan orang yang melakukan pembelian benar-benar pemegang rekomendasi.
“Rekomendasi bisa diberikan dalam bentuk kartu yang memuat foto penerima. Dengan begitu, pegawai SPBU dapat memastikan bahwa yang datang membeli BBM adalah pemilik rekomendasi yang sebenarnya,” kata Bahtiar.
Audiensi tersebut menunjukkan bahwa persoalan BBM bersubsidi di Polewali Mandar tidak hanya berkaitan dengan panjangnya antrean, tetapi juga menyangkut mekanisme pengawasan, akurasi data penerima, pola pembelian, serta efektivitas kebijakan pembatasan.
Penerapan sistem ganjil-genap menjadi salah satu opsi yang diusulkan untuk dibahas lebih lanjut. Di sisi lain, penguatan sistem rekomendasi dan verifikasi penerima juga dinilai penting agar BBM bersubsidi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang berhak.
Pemerintah daerah bersama Pertamina, kepolisian, DPRD, serta unsur masyarakat diharapkan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum menetapkan mekanisme baru. Setiap kebijakan juga perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah Polewali Mandar dan kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan.
Usulan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM bersubsidi masih berupa gagasan yang disampaikan dalam forum audiensi. Penerapannya tetap memerlukan kajian teknis, koordinasi dengan pihak terkait, serta dasar kebijakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*Mull)
Editor: Basribas




