ATR/BPN Bongkar Pola Lama! 10 Kantah Resmi Beralih ke Sistem Berbasis Wilayah, Pelayanan Pertanahan Dijanjikan Makin Ngebut
JAKARTA, Sulbarpos.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan transformasi organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pola sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat penanganan persoalan di daerah secara lebih terintegrasi.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut merupakan bagian dari transformasi kelembagaan yang mengubah pola kerja Kantah agar lebih dekat dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, dalam struktur baru tersebut, setiap seksi akan membawahi wilayah kecamatan tertentu. Dengan demikian, Kepala Seksi (Kasi) memiliki tanggung jawab yang lebih utuh terhadap administrasi serta kondisi pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Sehingga Kepala Seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” katanya.
Nusron menjelaskan, transformasi tersebut tidak sebatas perubahan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut perubahan pola kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sistem berbasis wilayah diharapkan mampu mempercepat berbagai layanan, mulai dari pengukuran, penetapan hak hingga peralihan hak.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.
Melalui pendekatan tersebut, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap karakteristik dan kondisi pertanahan di wilayah masing-masing. Kondisi itu dinilai dapat mempercepat identifikasi persoalan sekaligus mendorong penyelesaian yang lebih tepat dan terkoordinasi.
Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru berbasis wilayah dilakukan di 10 Kantah. Masing-masing yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi organisasi tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Regulasi tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam penataan kelembagaan sekaligus penerapan sistem organisasi berbasis wilayah di lingkungan Kantah. Perubahan itu mencakup pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan hingga alur kerja pelayanan pertanahan.
Dalu menegaskan, organisasi berbasis wilayah diharapkan membuat Kantah bekerja lebih dekat dengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap wilayah, pelayanan pertanahan diharapkan menjadi lebih cepat, terintegrasi dan responsif.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Penerapan secara bertahap di 10 Kantah menjadi langkah awal sebelum sistem organisasi berbasis wilayah diterapkan secara lebih luas. (*rls)
Editor: Basribas



