ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Pastikan Tanah Bebas Sengketa Sebelum Hibah ke Anak

Shamy Ardian, mengatakan bahwa proses hibah hanya dapat diteruskan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com — Proses peralihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui mekanisme hibah harus dilakukan sesuai prosedur agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah serta memiliki kepastian hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi tanah dalam keadaan aman sebelum memulai proses hibah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan ialah memastikan tidak ada persoalan hukum maupun sengketa atas tanah yang akan dihibahkan.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilanjutkan, pemilik tanah wajib melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah data diperbarui, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna melakukan pengecekan sertipikat tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status tanah tidak sedang dalam kondisi bermasalah.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah hanya dapat diteruskan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelasnya.

Tahapan berikutnya yakni pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Seluruh dokumen yang telah dilengkapi kemudian diunggah oleh PPAT ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi keabsahan dokumen.

Baca Juga  Penyaringan Calon Nahkoda di Enam OPD Pemprov Sulbar, BKD Sulbar Lanjut dengan Tes Psikotest

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, berkas fisik akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, proses balik nama tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya. (*rls)

Iklan