POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Suasana dini hari di Desa Galung Tuluk, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendadak geger setelah terjadi dugaan tindak pidana perusakan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Peristiwa yang terjadi di Dusun Pangimbalan dan Dusun Lailating tersebut mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka. Polisi langsung turun tangan melakukan pengamanan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi.
Personel Polsek Tinambung bersama jajaran Polres Polewali Mandar mendatangi kedua lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal dan memastikan situasi tetap kondusif.
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun kepolisian dari korban dan saksi, peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku berinisial S.A. alias K.A. (58) mendatangi rumah A.M. (38) di Dusun Pangimbalan.
Di lokasi tersebut, S.A. alias K.A. diduga merusak satu unit mobil Toyota Calya milik A.M. dengan cara menendang pintu depan sebelah kanan hingga mengalami penyok.
A.M. yang saat itu berada di dalam rumah kemudian mendengar suara dari arah kendaraannya. Setelah melihat melalui jendela, korban mendapati terduga pelaku berada di sekitar mobil dan diduga tengah mengejar seorang pria berinisial S. (30).
A.M. selanjutnya keluar rumah dan mendapati mobil miliknya telah mengalami kerusakan. Di sekitar lokasi, polisi juga menemukan sepeda motor Kawasaki Ninja milik S. dalam kondisi terjatuh dan mengalami kerusakan.
Tidak lama kemudian, A.M. dan S. mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Dusun Lailating. Keduanya kemudian menuju lokasi tersebut.
Setibanya di Dusun Lailating, A.M. dan S. diduga kembali berhadapan dengan S.A. alias K.A. yang saat itu membawa senjata tajam jenis parang. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi saling serang.
Akibat kejadian tersebut, A.M. mengalami luka robek dan luka gores pada bagian dada serta tangan. Sementara S. mengalami luka robek pada bagian kaki dan bahu sebelah kiri.
Kedua korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Pambusuang.
Namun, rangkaian kejadian belum berhenti. Setelah insiden tersebut, S.A. alias K.A. diduga kembali melakukan pengejaran hingga masuk ke rumah seorang korban berinisial P. (25) di Dusun Lailating.
Di dalam rumah tersebut, terduga pelaku diduga mencekik P. hingga korban mengalami sesak napas. Mendengar teriakan korban, seorang saksi berinisial B. (27) kemudian datang memberikan pertolongan.
Terduga pelaku selanjutnya meninggalkan rumah tersebut dan kemudian berhasil diamankan warga bersama keluarga di Jalan Poros Majene–Polewali, tepatnya di depan Kantor JNT.
Saat diamankan, S.A. alias K.A. juga mengalami sejumlah luka. Untuk menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri dan menjaga situasi tetap aman, petugas kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke RSUD Polewali Mandar menggunakan ambulans Puskesmas Pambusuang untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tinambung AKP Ramli, bersama personel Polsek Tinambung kemudian mendatangi sejumlah lokasi kejadian. Dalam penanganannya, Polsek Tinambung berkoordinasi dengan piket fungsi Polres Polewali Mandar.
Petugas melakukan olah TKP di dua lokasi, yakni lokasi dugaan perusakan di Dusun Pangimbalan dan lokasi dugaan penganiayaan di Dusun Lailating.
Polisi juga melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan atau dibawa oleh terduga pelaku. Namun, hingga penanganan awal selesai, barang bukti tersebut belum ditemukan.
Sementara itu, dua bilah parang yang masing-masing diduga milik A.M. dan S. telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Polewali Mandar untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari korban maupun saksi serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Seluruh pihak diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga kegiatan penanganan dan olah TKP selesai sekitar pukul 05.00 WITA, situasi di wilayah tersebut dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. (*rls)
Sumber : Humas Polres Polman
Editor: Basribas




