ASN Diduga Terlibat Pencurian Aset Pemkab Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Personel gabungan Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Polman bersama Sat Intelkam Polres Polman berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang terjadi di lingkungan Kantor Bupati Polman. Sabtu (23/05/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AA (44), warga Kecamatan Polewali, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sejumlah aset pemerintah daerah.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WITA di area Kantor Pemda Polewali Mandar. Penindakan dilakukan oleh personel gabungan Tim URC Satreskrim Polres Polman dan Unit IV Kamneg Sat Intelkam Polres Polman setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan aset daerah.
Kasus ini berawal dari laporan hilangnya sejumlah unit pendingin ruangan (AC) di Kantor Bupati Polman. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2026/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulawesi Barat tertanggal 12 Mei 2026, aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dugaan pelaku.
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, ketika seorang petugas jaga berinisial A mendapati beberapa unit kipas dan komponen AC telah hilang dari beberapa ruangan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada bendahara barang, Salahuddin, untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah unit AC di ruang sekretariat dan beberapa ruang bidang di lingkungan Kantor Bupati Polman telah raib. Kondisi ini kemudian memperkuat dugaan adanya tindak pencurian yang terencana.
Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sejak Februari 2026, terutama pada akhir pekan saat aktivitas perkantoran minim. Tidak hanya di Kantor Bupati Polman, pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di Gedung PKK Madatte dan Kantor Transmigrasi Polewali Mandar.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AR (36), warga Kecamatan Polewali, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian tersebut.
Dari keterangan AR, ia mengaku telah membeli sekitar 21 unit AC berbagai merek dari AA sejak Februari hingga April 2026. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak lain di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, lima unit mesin jahit hasil dugaan pencurian juga disebut telah dijual kepada seorang tukang servis di wilayah Polewali.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit indoor AC merek LG, sekitar 3–5 kilogram kawat tembaga hasil pembongkaran unit AC, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, SH, S.Sos., MH, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pelaku.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel gabungan Tim URC Sat Reskrim Polres Polman dan Sat Intelkam Polres Polman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah aset pemerintah daerah. Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian, Pasal 480 ayat (1) huruf e KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 36 KUHP Baru tentang perbuatan berlanjut. Sementara itu, terhadap terduga penadah dikenakan Pasal 486 KUHP Baru tentang tindak pidana penadahan.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Polman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar diharapkan segera melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengamanan aset daerah, termasuk pengawasan internal di seluruh perangkat organisasi perangkat daerah (OPD).
Kasus yang melibatkan oknum ASN ini menjadi perhatian serius agar tidak mencoreng integritas aparatur sipil negara serta kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan daerah. (*rls)
Sumber : Humas Polres Polman
Editor: Basribas



