POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Laut tetap terbentang luas, ikan masih menunggu untuk ditangkap, tetapi sejumlah nelayan bagang di Kabupaten Polewali Mandar justru harus memarkir kapalnya.
Bukan karena cuaca buruk. Bukan pula karena hasil tangkapan menurun.
Di kawasan Bagan Ujung, Kelurahan Polewali, sedikitnya tiga bagang dan satu kapal bagang rambo dilaporkan tidak beroperasi selama tiga hari akibat kehabisan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kondisi ini menjadi ironi bagi nelayan yang menggantungkan hidup dari laut. Mereka mengaku telah memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, tetapi tetap kesulitan mendapatkan solar melalui jalur yang mereka anggap resmi dan sesuai ketentuan.
Wahab Abdi, nelayan sekaligus penanggung jawab bagang, mengatakan kebutuhan solar untuk satu kali operasi melaut bukan dalam jumlah sedikit.
Satu bagang, kata dia, membutuhkan sekitar 90 liter solar dalam satu malam untuk mengoperasikan dua mesin pendorong dan satu mesin lampu.
“Dalam satu kali operasi kami membutuhkan sekitar 90 liter semalam. Kami juga sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perikanan,” ujar Wahab.
Persoalan kemudian muncul ketika solar hendak dibeli di SPBU menggunakan jeriken.
Menurut pengakuan nelayan, pengisian dengan cara tersebut tidak dilayani. Akibatnya, kapal tidak bisa beroperasi dan pendapatan nelayan ikut terhenti.
Pertanyaannya sederhana, tetapi hingga kini belum mendapat jawaban yang memuaskan: bagaimana nelayan memperoleh solar secara legal jika kapal mereka tidak mungkin dibawa ke SPBU?
“Apakah kami harus membawa mesin kapal ke SPBU? Sementara kebutuhan operasional mencapai 90 liter dalam semalam,” keluh Wahab.
Nelayan Bertanya, Pemerintah Jangan Diam
Keresahan nelayan semakin menguat ketika mereka mengaku melihat kendaraan roda empat hingga kendaraan jenis truk melakukan pengisian solar dalam jumlah besar dan berulang di sejumlah SPBU.
Pengakuan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak SPBU maupun instansi yang memiliki kewenangan mengawasi distribusi BBM.
Namun, jika benar terjadi perbedaan kemudahan akses antara nelayan yang membawa surat rekomendasi dengan kendaraan lain yang mengisi dalam jumlah besar, maka persoalan ini patut mendapat perhatian serius.
Sebab, BBM bersubsidi semestinya tidak hanya tersedia, tetapi juga harus tepat sasaran.
Nelayan menegaskan mereka tidak meminta perlakuan istimewa ataupun ingin berada di luar aturan.
Mereka justru meminta sesuatu yang sangat mendasar: mekanisme pembelian solar yang jelas, legal, mudah dan benar-benar bisa diterapkan di lapangan.
Surat rekomendasi yang telah diterbitkan pemerintah, menurut mereka, jangan sampai hanya menjadi dokumen administratif yang tersimpan di tangan nelayan tanpa memberikan solusi nyata ketika mereka membutuhkan BBM.
Keluhan serupa disebut dirasakan nelayan di kawasan Tonyaman dan sejumlah wilayah pesisir lainnya di Polewali Mandar.
Bagi nelayan bagang, 90 liter solar bukanlah barang mewah.
BBM tersebut adalah modal kerja.
Tanpa solar, mesin tidak menyala. Tanpa mesin, kapal tidak bergerak. Tanpa kapal bergerak, nelayan tidak menangkap ikan.
Dan ketika nelayan tidak melaut, bukan hanya mereka yang kehilangan penghasilan.
Ada anak-anak awak kapal yang membutuhkan biaya sekolah. Ada istri dan keluarga yang menunggu nafkah. Ada kebutuhan makan yang harus dipenuhi setiap hari.
Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan pasokan ikan.
Jika semakin banyak kapal bagang berhenti beroperasi, pasokan ikan ke pasar berpotensi ikut terganggu. Dalam kondisi tertentu, berkurangnya pasokan dapat berdampak terhadap harga ikan dan akhirnya dirasakan langsung konsumen.
Karena itu, persoalan solar nelayan bukan semata persoalan antara nelayan dan SPBU.
Ini menyangkut rantai ekonomi pesisir dan kebutuhan pangan masyarakat.
Jangan Sampai Nelayan Kalah di Laut Sendiri
Pemerintah daerah, Dinas Perikanan, pihak SPBU, Pertamina, serta instansi terkait pengawasan distribusi BBM kini ditunggu langkah konkretnya.
Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme penyaluran solar bagi nelayan yang telah memiliki rekomendasi, berapa kuota yang dapat diperoleh, di mana nelayan harus melakukan pengisian, serta bagaimana memastikan proses tersebut tetap sesuai aturan.
Di saat yang sama, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi juga perlu diperkuat agar tidak muncul kesan bahwa masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan BBM, sementara kendaraan tertentu dapat mengaksesnya dalam jumlah besar.
Jangan sampai nelayan diminta patuh pada aturan, tetapi jalur untuk memperoleh hak mereka justru tidak jelas.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan pihak berwenang.
Nelayan tidak meminta solar gratis.
Mereka hanya ingin bisa membeli solar secara resmi agar bisa kembali melaut, bekerja dan menghidupi keluarganya.
Jika solar tersedia tetapi nelayan tetap tidak bisa melaut, maka publik berhak bertanya: di mana letak masalahnya?
Dan jika persoalan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kapal-kapal bagang kembali “parkir”, sementara nelayan menghitung hari tanpa penghasilan dan masyarakat mulai bertanya-tanya tentang pasokan ikan di pasar.
Publik kini menunggu: pemerintah segera mencari jalan keluar, atau nelayan kembali menjadi korban dari rumitnya distribusi BBM bersubsidi? (*Mull)




