Polres Polman Bekuk Dua Terduga Pelaku Curanmor, Tiga Penadah Turut Diamankan
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Pinrang dengan dukungan personel Resmob Polres Pinrang, Minggu (28/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi dan pengaduan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Polewali Mandar.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim URC Satreskrim Polres Polman bersama Resmob Polres Pinrang kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar AKP Budi Adi.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial A.A. (18) dan N.T. (19). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam pencurian sedikitnya empat unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Tidak berhenti pada penangkapan pelaku utama, penyidik juga melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur distribusi kendaraan hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah, yakni M. (24), I. (34), dan H. (56). Polisi turut menyita sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Sementara itu, seorang terduga penadah lainnya yang juga berinisial A.A. masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian.
Seluruh terduga beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun adanya lokasi kejadian tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bekas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah. Pastikan kendaraan yang akan dibeli memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah. Jika terdapat kejanggalan atau masyarakat mengetahui informasi terkait perkara ini, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polres Polewali Mandar mengingatkan bahwa membeli kendaraan tanpa dokumen resmi atau dengan harga yang tidak wajar berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila kendaraan tersebut terbukti berasal dari tindak pidana.
Karena itu, masyarakat diharapkan selalu memeriksa keaslian dokumen kendaraan, mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK maupun BPKB, serta melakukan transaksi secara terbuka untuk menghindari menjadi korban maupun terlibat dalam tindak pidana penadahan. (rls)
Sumber : Humas Polres Polman
Editor: Basribas



