Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai mencapai Rp763.198.000. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan sekaligus menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan barang rampasan negara melalui penetapan status penggunaan (PSP) tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Aset yang diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN terdiri atas tanah dan bangunan, sebidang tanah, serta satu unit kendaraan minibus.

Tanah dan bangunan tersebut berada di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Aset itu memiliki luas tanah 120 meter persegi dan luas bangunan 132 meter persegi dengan nilai Rp569.023.000.

Selain itu, ATR/BPN menerima sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan luas 134 meter persegi senilai Rp143.816.000.

Sementara satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT yang turut diserahkan memiliki nilai Rp50.359.000. Dengan demikian, total nilai aset yang diterima Kementerian ATR/BPN mencapai Rp763.198.000.

Dalu menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk sebagai fasilitas tempat tinggal bagi pegawai yang membutuhkan rumah dinas. Pemerintah juga akan mengkaji pemanfaatan aset tersebut untuk menunjang operasional perkantoran.

Baca Juga  Ada Harapan Baru di Balik Kawasan Hutan, BPN Sulbar Perkuat Jalan Menuju Kepastian Hak Tanah

“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” katanya.

Dari sisi KPK, penyerahan barang rampasan negara merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum berlangsung. Pemanfaatan aset hasil rampasan melalui kementerian dan lembaga dinilai menjadi salah satu bentuk manfaat lanjutan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang rampasan oleh kementerian dan lembaga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Mungki juga menyampaikan pesan Ketua KPK agar aset yang telah diserahkan diberikan penanda berupa plang yang menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK.

“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkapnya.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.

Dalam kegiatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM serta Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara dari KPK.

Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. (*rls)

Baca Juga  SBY dan Telly Nathalia Berbagi Inspirasi di IdeaFest 2025

Editor: Basribas

Iklan