Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Komisi II DPRD Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Polman terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, setelah kebijakan tersebut berjalan selama sepekan.

RDP yang digelar Selasa, 15 September 2026, tersebut menjadi forum evaluasi lintas sektor untuk melihat efektivitas penerapan kebijakan sekaligus mengidentifikasi dampaknya terhadap masyarakat dan aktivitas transportasi di Kabupaten Polewali Mandar.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Polman, Amiruddin. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Polman, Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur bersama jajaran, penanggung jawab sejumlah SPBU, serta perwakilan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dalam rapat tersebut, peserta membahas sejumlah kondisi yang ditemukan selama penerapan pembatasan pembelian BBM subsidi, khususnya bagi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang dan melayani kebutuhan masyarakat.

Hasil evaluasi kemudian menyepakati penyesuaian batas pembelian BBM subsidi untuk kendaraan roda delapan ke atas. Batas pembelian solar yang sebelumnya ditetapkan maksimal Rp400 ribu dinaikkan menjadi Rp500 ribu.

Penyesuaian tersebut mempertimbangkan karakteristik kendaraan roda delapan ke atas yang umumnya digunakan sebagai armada ekspedisi dan pengangkutan barang dengan jarak tempuh relatif jauh.

Sementara itu, bus angkutan umum disepakati tidak dikenakan pembatasan kuota dan diperbolehkan melakukan pengisian hingga tangki penuh (full tank) dalam satu kali pengisian.

Adapun kendaraan lainnya tetap mengikuti ketentuan pembatasan BBM subsidi sebagaimana skema yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, mengatakan evaluasi kebijakan harus mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Baca Juga  Buron Hampir Setahun, Pelaku Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Ditangkap di Kalimantan Timur

“Evaluasi ini tidak hanya melihat aturan secara formal, tetapi juga harus melihat kondisi faktual di lapangan. Kebijakan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan tujuan pengaturan BBM subsidi,” kata Amir dalam RDP.

Menurutnya, evaluasi diperlukan agar penerapan kebijakan tetap berjalan efektif sekaligus tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun sektor transportasi dan distribusi barang.

Dari hasil pemantauan setelah kebijakan diberlakukan, rapat juga mencatat adanya perubahan terhadap kondisi lalu lintas, khususnya pada jalur yang sebelumnya kerap mengalami antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.

Arus kendaraan dan antrean BBM yang sebelumnya memanjang di sepanjang jalur Tinambung hingga Polewali disebut kini lebih terkendali setelah pembatasan diterapkan.

“Dari hasil pemantauan sementara, antrean kendaraan sudah lebih terkendali dibandingkan kondisi sebelumnya. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dievaluasi secara berkala agar kebijakan ini tidak menghambat aktivitas masyarakat dan distribusi barang,” ujar Amir.

DPRD Kabupaten Polewali Mandar melalui forum tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola SPBU, pelaku usaha, serta masyarakat dalam mengawal pelaksanaan kebijakan.

RDP tersebut sekaligus menjadi ruang dialog untuk memastikan penerapan pembatasan BBM subsidi tetap berjalan secara terukur, kondusif, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kelancaran aktivitas ekonomi daerah.

Dengan adanya penyesuaian hasil evaluasi tersebut, pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM subsidi diharapkan dapat berjalan lebih responsif terhadap kebutuhan transportasi dan distribusi barang, tanpa mengurangi tujuan utama pengendalian penggunaan BBM bersubsidi. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan