Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui DPR RI bersama pemerintah untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan regulasi tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, khususnya dalam upaya mengatasi persoalan agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, serta memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber agraria.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat membacakan pendapat akhir Presiden RI menyampaikan, pemerintah berharap regulasi tersebut dapat memperkuat penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.

Menurut pemerintah, pengaturan reforma agraria memiliki keterkaitan dengan mandat konstitusi, terutama Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Regulasi tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pemerintah menilai tanah dan sumber agraria lainnya merupakan bagian penting dari sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diarahkan agar berlangsung secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca Juga  ATR/BPN Dituntut Jadi Solusi Pembangunan Kaltim, Wamen Ossy Tekankan Pelayanan Cepat dan Kepastian Hukum

Nusron mengatakan, penguatan landasan hukum tersebut diharapkan memberikan dampak bagi kelompok masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sektor agraria.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” lanjutnya.

Dari sisi DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses pembahasan RUU tersebut hingga mencapai tahap pengesahan.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.

Pengesahan RUU tersebut dilakukan setelah melewati rangkaian pembahasan di tingkat legislatif dan pemerintah. DPR sebelumnya membahas berbagai materi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), membentuk Panitia Kerja (Panja), serta melakukan pembahasan melalui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi sebelum mencapai pembahasan tingkat I dan akhirnya dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, sebelumnya melaporkan hasil pembahasan RUU tersebut dalam rapat paripurna. Pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah kemudian disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

Dalam substansinya, UU Reforma Agraria antara lain diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, memperkuat perlindungan hak atas tanah, serta mendorong redistribusi tanah bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Pengaturan tersebut juga mencakup perlindungan terhadap petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat marjinal lainnya. DPR juga menyebut adanya dukungan terhadap penerima redistribusi tanah agar memperoleh akses pengembangan ekonomi dan manfaat yang berkelanjutan.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih dan Ritel Modern Masuk Agenda Strategis Pembangunan

Dalam proses pembahasannya, kelembagaan reforma agraria juga menjadi salah satu materi penting. DPR dan pemerintah menyepakati penguatan kelembagaan melalui Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.

Rapat paripurna pengesahan tersebut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN bersama jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, pimpinan dan anggota DPR RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang selama ini berkaitan dengan isu agraria juga turut hadir, di antaranya Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.

Dengan disetujuinya RUU tersebut menjadi undang-undang, pemerintah dan DPR menempatkan reforma agraria sebagai instrumen hukum untuk memperkuat penyelesaian persoalan agraria sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan