POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Pelarian Muh Isra Adira (23), juru parkir yang diduga terlibat dalam kasus penikaman terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Isra diamankan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polrestabes Makassar bersama personel Resmob Polres Polewali Mandar di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (30/9/2026) malam.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.
“Yang bersangkutan kami amankan di Jalan H. Agus Salim, Polewali Mandar, tadi malam,” kata Supriadi.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Isra mengakui telah melakukan satu kali serangan menggunakan senjata tajam terhadap korban, Muhammad Alfiansyah Syahrul (29).
Serangan tersebut mengenai tangan kiri korban hingga menyebabkan luka robek.
“Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui melakukan satu kali serangan menggunakan senjata tajam dan mengenai tangan kiri korban,” jelasnya.
Kepada polisi, Isra mengaku tindakannya dipicu saat melihat korban terlibat adu mulut dengan adiknya, Oni.
Perselisihan tersebut kemudian membuat Isra tersulut emosi. Ia lantas mengambil senjata tajam dan menyerang korban.
Meski demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan polisi untuk mendalami secara utuh rangkaian peristiwa serta motif di balik aksi penikaman tersebut.
Usai diamankan, Isra dibawa terlebih dahulu ke Posko Resmob Polres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, terduga pelaku dibawa ke Makassar dan diserahkan kepada Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus penikaman tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Mawas, tepat di samping Mal Ratu Indah (MaRI), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Sabtu (19/9/2026) malam.
Dalam pemberitaan sebelumnya, perselisihan yang berujung pada penikaman tersebut disebut berkaitan dengan persoalan parkir.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian kejadian sebelum aksi penyerangan serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Status Muh Isra Adira dalam perkara ini merupakan terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (*rls)
Sumber: Humas Polres Polman
Editor: Basribas




