Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai landasan hukum untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, mempercepat penyelesaian konflik agraria, serta memperkuat tata kelola administrasi pertanahan di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia secara daring, Jumat (23/10/2026).

Dalam forum tersebut, Ossy menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan kebijakan strategis yang membutuhkan pengaturan komprehensif karena pelaksanaannya melibatkan berbagai aspek hukum, administrasi, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, regulasi yang lebih menyeluruh diperlukan untuk memastikan program tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Ossy.

Ia menjelaskan, Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan melalui penataan aset dan penataan akses.

Sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut, Kementerian ATR/BPN mencatat redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang dalam dua tahun terakhir. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) telah dialokasikan untuk Reforma Agraria. Sementara itu, fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Meski demikian, Ossy mengakui pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Persoalan tersebut meliputi keterbatasan tanah yang siap diredistribusikan akibat kendala status hukum, proses verifikasi calon penerima manfaat, kebutuhan dukungan lintas sektor dalam penataan akses, serta kompleksitas penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga  Rp763 Juta Aset Rampasan KPK Beralih ke ATR/BPN, Bakal Dipakai untuk Apa?

Menurutnya, berbagai hambatan tersebut membutuhkan kerangka regulasi yang kuat, koordinasi antarlembaga, serta mekanisme pelaksanaan yang terintegrasi agar kebijakan Reforma Agraria dapat berjalan secara optimal.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.

Selain membahas pengaturan Reforma Agraria, Ossy memaparkan upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan. Ia menekankan bahwa kepastian waktu penyelesaian, kejelasan prosedur, serta tindak lanjut pelayanan merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas administrasi pertanahan.

Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN mengembangkan inovasi pelayanan melalui program Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Kedua layanan tersebut dirancang untuk meningkatkan kepastian proses pelayanan, memperkuat efisiensi birokrasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu,” jelas Ossy.

Ia menambahkan, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan layanan PERINTIS telah dilaksanakan di 131 Kantor Pertanahan.

Penerapan kedua inovasi tersebut diharapkan mampu memperkuat standar pelayanan pertanahan yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pembenahan administrasi tidak hanya berorientasi pada percepatan layanan, tetapi juga pada peningkatan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.

Diskusi publik yang diselenggarakan Ombudsman RI tersebut turut menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Kegiatan ini diikuti sekitar 400 peserta secara daring yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI. Forum tersebut menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai implikasi pengaturan Reforma Agraria terhadap peningkatan kualitas tata kelola administrasi pertanahan dan efektivitas pelayanan publik di Indonesia. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan