JAKARTA, Sulbarpos.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan platform Bhumi ATR/BPN sebagai sarana digital untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi geospasial pertanahan dan tata ruang. Melalui platform ini, masyarakat dapat menelusuri peta bidang tanah, mengetahui informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), serta melihat visualisasi tiga dimensi satuan rumah susun dan apartemen di sejumlah wilayah Indonesia.
Informasi pertanahan tersebut dapat diakses secara daring melalui laman resmi bhumi.atrbpn.go.id. Kehadiran platform ini diharapkan dapat meningkatkan literasi pertanahan masyarakat sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik di bidang agraria.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, menjelaskan bahwa Bhumi ATR/BPN memungkinkan masyarakat menelusuri informasi geospasial secara lebih mudah dan sistematis.
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Salah satu informasi yang tersedia ialah peta bidang tanah yang menggambarkan posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Platform ini juga menyediakan informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), yang memberikan gambaran mengenai nilai tanah pada lokasi tertentu berdasarkan data yang tersedia.
Selain itu, Bhumi ATR/BPN memuat data tiga dimensi satuan rumah susun (strata title). Fitur tersebut menyajikan visualisasi unit rumah susun dan apartemen pada sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia. Masyarakat juga dapat menelusuri informasi geospasial lain yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.
Pemanfaatan platform ini tidak terbatas pada masyarakat umum. Pemerintah dan kalangan profesional juga dapat menggunakan data geospasial yang tersedia sebagai bahan pendukung analisis, pelaksanaan kegiatan, serta perencanaan dan pengembangan wilayah.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa informasi dalam Bhumi ATR/BPN memiliki fungsi dan batasan tertentu. Peta digital tersebut merupakan sarana untuk menelusuri informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah maupun dokumen yang menetapkan kepastian hukum atas kepemilikan atau status suatu bidang tanah.
Hendy menegaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai data dan status hukum bidang tanah tetap perlu melakukan pemeriksaan melalui Kantor Pertanahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Apabila suatu bidang tanah belum terpetakan atau ditemukan informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan verifikasi lebih lanjut di Kantor Pertanahan setempat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian informasi digital dengan data pertanahan yang tercatat secara resmi.
Selain mendatangi Kantor Pertanahan, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Melalui pemanfaatan Bhumi ATR/BPN secara tepat, masyarakat diharapkan semakin mudah mengenali informasi pertanahan dan tata ruang serta memahami prosedur yang harus ditempuh ketika membutuhkan data yang bersifat resmi.
“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy. (*rls)
Editor: Basribas




