Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan penandatanganan adendum perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian administrasi kepegawaian menyusul kebijakan perpindahan wilayah kerja sejumlah PPPK di lingkungan BPN.

Penandatanganan adendum berlangsung di Ruang Video Conference (Vicon) Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2556/SK-KP.02.03/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang Pindah Wilayah Kerja PPPK.

Adendum perjanjian kerja tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan hubungan kerja pegawai setelah adanya perubahan wilayah penugasan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari tertib administrasi kepegawaian guna memastikan kesesuaian dokumen perjanjian kerja dengan unit organisasi tempat pegawai melaksanakan tugas.

Melalui kebijakan tersebut, para PPPK diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan dan tanggung jawab pada unit kerja yang baru.

Selain itu, setiap pegawai dituntut untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, disiplin, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.

“Penyesuaian administrasi kepegawaian ini diharapkan menjadi landasan bagi para PPPK untuk menjalankan tugas pada unit kerja tujuan secara profesional, penuh tanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.”

Dengan dilaksanakannya penandatanganan adendum tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat menegaskan pentingnya kepastian administrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia, sekaligus mendorong optimalisasi kinerja aparatur guna mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang efektif, profesional, dan akuntabel. (*rls)

Baca Juga  Polda Sulbar Paparkan Capaian Kinerja dalam Press Release Akhir Tahun 2024

Editor: Basribas

Iklan