Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mulai melakukan verifikasi lapangan terhadap bangunan di wilayah Labasang yang diduga bermasalah dari aspek perizinan dan pemanfaatan lahan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Polman, sekaligus memenuhi tenggat waktu dua minggu yang diberikan kepada Satpol PP dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penanganan konkret, Kamis (29/10/2026).

Peninjauan tersebut difokuskan pada pengumpulan data dan klarifikasi mengenai status perizinan bangunan serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Verifikasi diperlukan untuk memastikan objek yang menjadi sorotan publik ditangani berdasarkan data faktual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan itu, personel Satpol PP mendata bangunan dan meminta keterangan langsung dari pemilik maupun penyewa. Berdasarkan hasil dialog di lapangan, sejumlah penyewa mengaku telah mendengar informasi mengenai dugaan persoalan status lahan tersebut.

Para penyewa juga menyampaikan bahwa, berdasarkan keterangan pemilik bangunan, proses pengurusan perizinan dan status bangunan masih berlangsung. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui instansi teknis yang berwenang.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Andi Saggap R., S.Pd., menegaskan bahwa peninjauan lapangan merupakan langkah awal untuk memperoleh data objektif sebelum menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Dari keterangan yang kami kumpulkan, para penghuni memang mengaku sudah mendengar isu lahan bermasalah ini dan mengklaim izinnya sedang diproses. Namun, kami tidak berhenti pada pernyataan lisan saja,” ujar Andi Saggap.

Ia menjelaskan, hasil pendataan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan kesesuaian status perizinan serta pemanfaatan lahan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Satpol PP Polman Pantau Harga Bensin Eceran, Pedagang Diimbau Jual dengan Harga Wajar

“Data lapangan ini akan langsung kami koordinasikan bersama Dinas Pertanian dan Dinas PTSP untuk menyinkronkan status perizinannya serta memastikan aturan Perda LP2B ditegakkan dengan tegas,” katanya.

Andi Saggap juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan kasus tersebut karena kawasan yang menjadi sorotan dilaporkan tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum (APH).

“Terlebih lagi, kawasan ini juga saat ini tengah dalam proses penanganan oleh APH, sehingga seluruh langkah yang kami ambil harus betul-betul cermat dan selaras dengan proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Verifikasi lanjutan diharapkan dapat memperjelas status perizinan bangunan dan kesesuaian penggunaan lahan di Labasang. Hasil pemeriksaan lintas instansi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Satpol PP Polman menyatakan akan mengawal proses tersebut secara terukur dengan memperhatikan tenggat waktu dua minggu yang diberikan DPRD. Penanganan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum serta memastikan perlindungan terhadap kawasan pertanian yang ditetapkan sesuai ketentuan LP2B. (***)

Sumber : Humas Satpol PP

Editor: Basribas

Iklan