MAMUJU, Sulbarpos.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus mendorong pemerataan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (29/10/2026), dengan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan instansi terkait yang tergabung dalam GTRA Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat koordinasi ini dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan yang mewakili Gubernur Sulawesi Barat, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, serta perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, dilanjutkan sambutan Gubernur Sulawesi Barat yang diwakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video Success Story Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026, pemaparan materi, serta diskusi interaktif mengenai evaluasi pelaksanaan program dan identifikasi berbagai persoalan agraria yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian bersama, di antaranya penataan aset pemerintah, redistribusi tanah, penyelesaian persoalan kawasan hutan, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pembahasan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria tidak semata-mata berorientasi pada penataan dan legalisasi aset tanah, tetapi juga harus disertai upaya pemberdayaan masyarakat agar tanah yang telah ditata dapat memberikan nilai tambah secara sosial dan ekonomi.
Para peserta rapat juga menekankan pentingnya memastikan setiap rekomendasi GTRA memiliki tindak lanjut yang jelas, terukur, dan terkoordinasi. Langkah tersebut diperlukan agar berbagai persoalan pertanahan tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi menghasilkan penyelesaian konkret yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
“Rekomendasi GTRA yang telah dirumuskan perlu ditindaklanjuti dan dikawal bersama oleh seluruh instansi terkait. Penguatan koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” demikian penegasan dalam substansi pembahasan rapat.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026 sebagai bentuk dokumentasi hasil pembahasan dan komitmen bersama terhadap rekomendasi yang telah disepakati.
Melalui rapat koordinasi akhir ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat bersama pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan mampu memperkuat implementasi kebijakan Reforma Agraria secara terintegrasi.
Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya agraria, serta mendorong pemerataan kesejahteraan di Sulawesi Barat. (*rls)
Editor: Basribas




