Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Pemadaman listrik bergilir yang terus terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menuai kritik dari masyarakat. Minimnya transparansi mengenai perkembangan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan serta ketidakjelasan waktu pemulihan pasokan listrik memicu desakan agar pemerintah daerah dan DPRD segera meminta pertanggungjawaban pihak PLN.

Desakan tersebut disampaikan Givan Andra Pratama (GAP), salah seorang perwakilan konsumen listrik di Polewali. Ia meminta Bupati dan DPRD Polman memanggil manajemen PLN melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka untuk menjelaskan penyebab gangguan, progres pemeliharaan, serta estimasi waktu penyelesaian pekerjaan.

Menurut GAP, informasi mengenai jadwal pemadaman saja tidak cukup untuk menjawab keresahan masyarakat. Konsumen membutuhkan penjelasan teknis dan kepastian pelayanan agar dapat mengetahui sampai sejauh mana proses pemeliharaan berlangsung.

“Kami bukan hanya membutuhkan jadwal pemadaman. Yang kami butuhkan adalah transparansi mengenai progres pemeliharaan, jenis kerusakan yang terjadi, serta berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga pasokan listrik kembali normal. Jangan masyarakat terus-menerus diminta memaklumi tanpa kepastian,” tegas GAP, Sabtu (7/11/2026).

Ia menilai, tuntutan tersebut merupakan bagian dari hak konsumen yang selama ini memenuhi kewajiban pembayaran listrik, baik melalui sistem prabayar maupun pascabayar.

GAP juga menyoroti kewajiban konsumen membayar berbagai komponen pajak dalam transaksi ketenagalistrikan. Karena itu, menurutnya, kualitas dan keandalan pelayanan listrik harus menjadi perhatian serius penyedia layanan.

“Kalau kewajiban pembayaran dan pajak dipenuhi secara otomatis oleh konsumen, maka hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan listrik yang andal juga harus diperhatikan. Jangan sampai kewajiban konsumen berjalan, tetapi kepastian kualitas pelayanan justru tidak jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, GAP merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tenaga listrik.

Baca Juga  29 Rumah Ludes di Galung Tulu, Legislator PKB Turun Tangan Antar Bantuan untuk Korban

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi landasan bagi konsumen untuk memperoleh pelayanan ketenagalistrikan sesuai standar mutu yang ditetapkan, termasuk mekanisme kompensasi apabila realisasi pelayanan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kompensasi dapat diberikan melalui pengurangan tagihan listrik pada periode berikutnya bagi pelanggan pascabayar atau penambahan energi listrik bagi pelanggan prabayar, sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.

“Ini bukan persoalan belas kasihan dari PLN. Konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Karena itu, kami meminta agar mekanisme kompensasi diterapkan secara transparan dan sesuai ketentuan apabila indikator tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, GAP mengajak masyarakat pengguna layanan PLN di Polewali Mandar membangun solidaritas untuk memperjuangkan transparansi dan kepastian pelayanan listrik.

Ada dua langkah yang didorong, yakni mendesak Bupati dan DPRD Polman memanggil manajemen PLN melalui RDP terbuka serta menggelar aksi demonstrasi damai apabila tuntutan masyarakat tidak mendapatkan respons yang memadai.

Aksi tersebut diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus mendorong keterbukaan informasi mengenai pemeliharaan jaringan dan pemenuhan hak-hak konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pemeliharaan instalasi maupun estimasi waktu normalisasi pasokan listrik di wilayah Polewali Mandar.

Masyarakat kini menantikan penjelasan terbuka dari pihak PLN agar persoalan pemadaman listrik tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan